Breaking News:

Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud MD Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Singgung PR dan Dissenting Opinion 3 Hakim MK

Capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberikan ucapan atas kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNWOW.COM - Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memberikan ucapan selamat pada capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Hal ini disampaikan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, dalam putusannya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dimohonkan oleh Ganjar-Mahfud dan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Baca juga: 3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Kubu Prabowo-Gibran: Tidak Pengaruhi Putusan MK

Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.

Lantas bagaimana ucapan Ganjar dan Mahfud MD?

1. Masih Ada Banyak PR

Ganjar berharap, Prabowo-Gibran dapat menyelesaikan beragam pekerjaan rumah yang ada di Indonesia.

"Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) seperti dikutip dari Kompas.com.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun menerima putusan MK tersebut dan menilai tidak perlu ada lagi yang harus diperdebatkan.

Ganjar mengingatkan bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, seperti anjloknya nilai tukar rupiah, kenaikan harga minyak, hingga kebutuhan pangan yang harus dipenuhi.

"Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan daripada sekadar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," ujar dia.

Baca juga: Profil 3 Hakim MK yang Ajukan Dissenting Opinion: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat

Politikus PDIP itu juga mengapresiasi hakim yang telah menerima proses sengketa pilpres ini, menyidangkannya sampai memutuskannya.

Secara khusus, Ganjar menyoroti sikap sejumlah hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sengketa Pilpres tersebut.

"Artinya nurani hakim punya ruang sendiri untuk mengekspresikan dalam bentuk putusan dan saya kira ini adalah proses panjang yang harus kita hormati," kata dia.

Mahfud MD

Mahfud mengucapkan selamat pada Prabowo-Gibran juga mewakili pasangannya pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo.

"Oleh sebab itu, harus kita secara sportif menerima putusan MK ini, dan Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin.

Mahfud juga mengatakan, ucapan selamat itu merupakan bentuk penerimaan dirinya dan Ganjar Pranowo atas putusan MK yang dibacakan pada Senin ini.

Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Enny Minta Pemungutan Suara Ulang di 4 Provinsi karena Peran Pejabat

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun meminta semua pihak menjaga negara dengan sebaik-baiknya pasca-putusan MK.

"Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga menganggap bahwa putusan MK menandakan berakhirnya pergelaran Pilpres 2024 dari segi hukum.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi upaya-upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud menanggapi putusan MK tersebut.

"Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud.

Mahfud MD juga menyoroti dissenting opinion dari tiga hakim MK.

Menurutnya, ini baru pertama kalinya ada hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam menangani sengketa hasil pilpres.

"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) dilansir Kompas.com.

Mahfud MD menyebutkan, MK sebelumnya melarang adanya dissenting opinion karena hakim biasanya berembuk untuk menentukan putusan.

Mahfud mengatakan, dissenting opinion dalam sengketa pilpres dahulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim mesti punya pendapat yang seragam.

"Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," kata dia.

Namun demikian, Mahfud tidak menjawab lugas ketika ditanya apakah hal itu merupakan catatan yang positif atau tidak.

"Terserah kamu saja, saya hanya mengatakan itu catatan sejarah," ujar Mahfud. (*)

Baca berita terkait Pilpres 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Ingatkan Banyak PR Harus Diselesaikan" dan "Mahfud: Kami Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran atas Putusan MK Ini, Selamat Bertugas"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2024Ganjar PranowoPrabowo SubiantoMahfud MDGibran Rakabuming RakaMahkamah Konstitusi (MK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved