Breaking News:

Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi Terima 23 Surat Amicus Curiae sesuai Deadline, Termasuk Megawati, Ini Daftarnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 23 surat pengajuan amicus curiae untuk sidang sengketa Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Dalam sidang tersebut MK memeriksa 11 saksi dan tujuh ahli yang dihadirkan dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 23 surat pengajuan amicus curiae untuk sidang sengketa Pilpres 2024.

Dikutip dari situs MKRI, 23 amicus curiae itu diterima MK hingga Rabu (17/4/2024) sore.

23 orang tersebut terdiri dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Baca juga: Setelah Megawati, 4 Sosok Ini Susul Ajukan Amicus Curiae ke MK, Langsung Ditolak? Apa Alasannya

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman

Baca juga: Hasto Ungkap Syarat jika Jokowi Mau Temui Megawati, Gibran: Silaturahmi Kok Dilarang, Masih Lebaran

Kenangan - Mendiang Syarifah Fadhlun Yahya saat bersama suami, Habib Rizieq Shihab. Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, istri Habib Rizieq Shihab meninggal dunia pada Sabtu (16/12/2023).
Kenangan - Mendiang Syarifah Fadhlun Yahya saat bersama suami, Habib Rizieq Shihab. Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, istri Habib Rizieq Shihab meninggal dunia pada Sabtu (16/12/2023). (Warta Kota/Gopis Simatupang)

Habib Rizieq Shihab, dkk menjadi surat amicus curiae yang diterima terakhir kali oleh MK.

Habib Rizieq, dkk menyampaikan pendapat dan masukan serta himbauan kepada para hakim konstitusi.

Menurutnya, MK sebagai Guardian of Contitution (Pasukan Penjaga Konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penyelenggaraan pemilu.

“Karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica," katanya mengutip dokumen pengajuan Amicus Curiae.

"Agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara."

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. (TribunWOw.com)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
amicus curiaeMahkamah KonstitusiMegawatiPilpres 2024Habib Rizieq Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved