Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Beda Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Mana yang Wajib Dibayarkan Dahulu saat Ramadhan? Ini Penjelasannya

Baik zakat fitrah maupun zakat mal, keduanya sama-sama memiliki hukum wajib untuk dilaksanakan oleh umat muslim.

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Baik zakat fitrah maupun zakat mal, keduanya sama-sama memiliki hukum wajib untuk dilaksanakan oleh umat muslim. 

3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

4. Zakat fitrah dianjurkan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa

Kewajiban terkait zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra sebagai berikut:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Namun berdasarkan pendapat ulama Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Kemudian, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Bayar Zakat Fitrah secara Online? Ini Waktu yang Tepat untuk Membayarkannya

Zakat Mal

Sementara itu, mal dalam bahasa arab memiliki arti harta atau kekayaan.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Berdasarkan penjelasan dari Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, ada beberapa hal yang dikenakan zakat mal, yakni:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

2. Zakat atas aset perdagangan;

3. Zakat atas hewan ternak;

4. Zakat atas hasil pertanian;

5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
zakat fitrahZakat MalRamadhanIdul FitriLebaran
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved