Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Apakah Uang Pinjaman Wajib Zakat? Ini Penjelasan Ustaz Buya Yahya

Berikut ini penjelasan Ustaz Buya Yahya soal apakah uang pinjeman wajib zakat di Puasa Ramadhan.

Magang TribunWow - Risabila
Ilustrasi Zakat Fitrah. Berikut ini penjelasan Ustaz Buya Yahya soal apakah uang pinjeman wajib zakat di Puasa Ramadhan. 

TRIBUNWOW.COM - Dalam bulan Ramadhan, zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban, bagi setiap muslim yang mampu membayar, lalu apakah uang pinjaman wajib berzakat? Ini penjelasan Ustaz Buya Yahya.

Secara umum, uang yang dipinjamkan atau uang yang dipinjam tidak wajib dizakati karena belum dianggap sebagai milik pribadi pemiliknya.

Ini karena uang tersebut belum menjadi harta kepemilikan pribadi, melainkan hanya sebagai fasilitas atau transaksi pinjaman antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Baca juga: Simak 5 Keutamaan Zakat Fitrah, Dibayarkan saat Bulan Ramadhan, Bagaimana jika Lupa Tak Membayar?

Namun, ada beberapa pengecualian dalam situasi tertentu.

Misalnya, jika seseorang memiliki uang yang tidak digunakan dalam kebutuhan sehari-hari dan dipinjamkan kepada orang lain dengan niat untuk berinvestasi atau memperoleh penghasilan tambahan, maka uang tersebut bisa dianggap sebagai harta investasi atau modal usaha.

Dalam hal ini, jika jumlah uang tersebut mencapai nisab (batas minimum yang harus dipenuhi agar wajib dizakati), dan telah mencapai haul (waktu satu tahun) serta memenuhi syarat-syarat lainnya, maka uang tersebut menjadi wajib dizakati.

Baca juga: Beda Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, Wajib Dibayar saat Bulan Ramadhan

Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Ustaz Buya Yahya menjelaskan soal apakah uang pinjaman wajib zakat.

"Jika uang Anda dipinjam oleh seseorang, bukan Anda titipkan, Anda harus bisa membedakan antara Anda menitipkan pada seseorang karena rumah Anda tidak aman maka Anda titipkan ke rumah seseorang maka Anda menitipkan," kata Ustaz Buya Yahya.

"Berbeda kalau uang Anda di pinjam, kalau uang Anda dipinjam Anda tidak wajib menzakati, yang meminjam itu yang menzakati."

"Misalnya, saya pinjam uang kepada Anda seratus juta, lalu duit seratus juta saya letakkan di lemari saya, berarti saya punya duit seratus juta, berputar satu tahun saya wajib menzakati."

"Karena duit saya pinjam, dia tidak wajib mengeluarkan zakat, tapi kalau beliaunya bertanya."

"Buya, rumah saya tidak aman, titip duit di pondok, berapa? Seratus juta, Anda yang menzakati karena Anda titip."

"Kemudian, yang pinjem duit, pinjem bukan nitipin, loh kok saya pinjem kok suruh bayar zakat? kok tidak enak, oh pengen tidak membayar zakat? iya, kembalikan."

"Begitu hukumnya," pungkas dia.

Baca juga: Jelang 10 Hari Terakhir Puasa Ramadhan: Bacaan Doa Itikaf di Masjid Lengkap dengan Aturannya

Kesimpulannya, uang pinjaman umumnya tidak wajib dizakati karena belum dianggap sebagai milik pribadi pemiliknya.

Namun, ada pengecualian tergantung pada tujuan penggunaan uang tersebut.

Jika uang pinjaman digunakan untuk investasi atau modal usaha yang mencapai nisab dan memenuhi syarat-syarat lainnya, maka wajib dizakati.

(TribunWow.com/Magang/Dyana Putri Widiyanti)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya

Tags:
Puasa Ramadhan 2024PuasaRamadhanZakatBuya Yahya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved