Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Bagaimana Hukumnya Berpuasa Penuh tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz

Berikut penjelasan Uztaz terkait hukum seseorang apabila dapat berpuasa penuh tetapi tidak bisa membayarkan zakat.

Kolase TribunJakarta.com
Zakat Fitrah. Bagaimana Hukumnya Berpuasa Penuh tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz 

TRIBUNWOW.COM - Perlu diketahui zakat merupakan rukun islam yang keempat sekaligus menjadi kegiatan amal bagi yang dilakukan selama bulan Ramadhan untuk zakat firah.

Meskipun begitu, bagaimana dengan kondisi orang yang tidak bisa membayarkan zakat fitrah walau mampu berpuasa penuh?

Dikutip dari YouTube Uztaz Abdul Somad Official, Kamis (28/3/2024), mulanya beliau menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah.

"Wajib membayar zakat fitrah dari sejak terlihatnya hilal, sore, sore tadi terlihat hilal syawal, sejak itulah wajib membayar zakat fitrah sampai besok pagi khatib," ujar Uztaz Abdul Somad.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Puasa Ramadhan 2024, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya, Bisa Via Online

Kemudian Uztaz Abdul Somad juga menjelaskan mengenai kondisi orang yang yang hendak membayar zakat fitrah.

"Jika dalam 14 jam ini kau orang yang mampu wahai saudaraku, maka kau bayarkan zakat fitrah, tapi kalau dalam 14 jam ini kau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah, jam 6 sore kau menerima zakat fitrah, datang 1 orang 3 orang 5 orang mengantar zakat fitrah, jam 12 malam engkau punya 3 goni beras, maka besok pagi engkau membayarkan zakat fitrah, begitulah dari yang tidak mampu menjadi mampu," tutur Uztaz Abdul Somad.

Dengan begitu, apabila seorang tidak mampu membayarkan zakat fitrahnya maka ia masuk kedalam golongan penerima zakat.

Namun apabila tergolong ke dalam orang yang mampu secara finasial, harta dan benda, maka hendaknya kita membayarkan zakat fitrah kita.

Lebih lanjut Uztaz Tajul Muluk dalam program Tanya Uztaz di YouTube Tribunnews.com, menjelaskan mengenai hukum bagi orang yang berpuasa full tetapi tidak membayar zakat fitrah.

Uztaz Tajul Muluk menjelaskan bahwa ada dua keadaan terkait orang yang hendak membayar zakat fitrah.

"Harus tahu dulu alasannya. Pertama kalau dia tidak mampu, maka boleh tidak berzakat," jelas Uztaz Tajul Muluk

Beliau menjelaskan bahwa keadaan orang tersebut kurang mampu, maka diperbolehkan untuk tidak membayarkan zakat.

Sedangkan bila seorang tergolong mampu, hendaknya ia membayarkan zakat sesuai dengan rukun Islam.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Puasa Ramadhan 2024, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya, Bisa Via Online

Rasulullah SAW bersabda: 

بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)

Halaman
12
Tags:
PuasaPuasa Ramadhan 2024Zakatzakat fitrahUstazUstaz Abdul Somad
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved