Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Apakah Suntik dan Infus Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Ustaz Khalid Basalamah

Berikut penjelasan mengenai hukum suntik dan infus yang membatalkan puasa.

Youtube/@Al-Bahjah TV
Buya Yahya saat menjelaskan mengenai hukum suntik saat puasa Ramadhan. 

TRIBUNWOW.COM - Bagi sebagian orang yang sedang menjalani pengobatan dengan cara di suntik dan infus saat berpuasa tentunya membuat keraguan tersendiri.

Sehingga timbul pertanyaan, bolehkan menerima suntikan dan infus saat sedang berpuasa?

Melalui penjelasan Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah TV dijelaskan mengenai hukum bagi seseorang yang sedang di suntik.

"Mengambil darah sample, bahkan suntik pengobatan pun asalkan bukan di lubang yang lima, bukan lubang mulut, bukan lubang hidung, bukan lubang telinga, bukan lubang buang air kecing, bukan lubang buang air besar, selain yang lima ini ya maka, dilengan dan sebagainya, ditusuk tidak membatalkan puasa," ujar Buya Yahya.

Sehingga seseorang yang menjalani pengobatan dan memerlukan suntik, maka puasanya tidak batal.

Lantaran, tidak dilakukan melalui lubang pada tubuh manusia.

Demikian pula hukum bagi orang yang menerima infus ketika berpuasa.

Berdasarkan penjelasan Ustaz Khalid Basalamah dalam Youtube Assad Channel, yang menyajikan kumpulan ceramah dan tanya jawab kajian Islam, dijelaskan mengenai infus yang didapat seseorang ketika puasa.

"Tentu saja tidak, infus ini batal. Inikan dia memasukkan, mensuplai sesuatu, orang kalau lemes di infus jadi seger kan, masuk sesuatu, maka ini batal puasanya."

"Dengan begitu, maka infus bisa membatalkan puasa karena mampu menyegarkan orang yang semula lemas.

Namun, bagi orang yang memang sedang menjalankan pengobatan dan mengharuskan untuk di suntik maupun infus tidak diwajibkan berpuasa.

Seperti dikutip dari bali.kemenag.co.id, orang yang sedang sakit, sekiranya jika berpuasa akan lambat sembuh atau malah tambah parah, baginya tidak wajib berpuasa. Namun demikian, ia wajib menggantinya di luar bulan Ramadan jika sudah sembuh.

Jika tidak ada harapan sembuh, Jika tidak, ada harapan sembuh, maka dia hanya wajib membayar fidiah. Begitu juga orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, ia tidak wajib puasa Ramadan. Dia hanya wajib membayar fidiah sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkan.

Sehingga seorang yang sedang sakit tidak diwajibkan untuk berpuasa dan sebagai gantinya mereka wajib membayar fidiah.

(TribunWow.com/Magang/Pradipta Eva Kusuma)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Google News TribunWow untuk update berita populer lainnya

Tags:
PuasaPuasa Ramadhan 2024Buya YahyaInfus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved