Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Apakah Boleh Menghisap Vape atau Rokok saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya

Bagaimana kalau kita menghisap vape atau rokok ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan, batal atau tidak?

Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Seorang wanita mengisap dan mengeluarkan asap rokok elektrik atau vape. Bagaimana kalau kita menghisap vape atau rokok ketika menjalankan ibadah puasa Ramadhan, batal atau tidak? 

TRIBUNWOW.COM - Apakah boleh menghisap vape atau rokok saat Puasa Ramadhan? Begini penjelasannya.

Beberapa ulama berpendapat bahwa merokok atau menghisap vape dapat membatalkan puasa karena masuknya zat-zat beracun ke dalam tubuh, sedangkan yang lain berpendapat bahwa hanya zat yang masuk ke dalam perut yang membatalkan puasa.

Merokok atau menghisap vape membatalkan puasa karena dianggap sebagai bentuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Baca juga: Hukum Berkumur saat Wudhu ketika Ramadhan, Puasa Batal atau Tidak?

Puasa bukan hanya sekedar menahan makan dan minum, itu juga mencakup untuk menahan diri dari segala hal yang dapat merusak tubuh atau memengaruhi perilaku buruk.

Menghisap vape atau rokok selama Puasa Ramadhan tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga tidak dianjurkan dalam Islam karena merugikan kesehatan.

Disarankan untuk menghindari vape atau rokok selama bulan Ramadhan dan kapan pun sedang berpuasa.

Menghentikan kebiasaan buruk seperti merokok tidak mudah, tetapi bulan Ramadhan bisa menjadi momen yang tepat untuk memulai proses tersebut.

Selain itu, menghindari rokok atau menghisap vape selama bulan Ramadhan juga dapat membantu meningkatkan ibadah.

Dengan fokus pada ibadah dan meningkatkan hubungan kepada Allah SWT.

Baca juga: Pakai Headset dan Mengorek Kuping Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ulama madzhab Syafi'i, Syekh Sulaiman Al-Ujaili di dalam kitab Hasyiyatul Jamal menegaskan bahwa asap yang termasuk ain atau hal membatalkan puasa, adalah yang dihisap seperti rokok elektrik dan tembakau dalam rokok.

Beda lagi kalau asap atau uap masakan, maka tidak menjadikan batal puasa.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain juga mengatakan, "Sampainya ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap (dikenal dengan merokok)"

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, Keluarga, Wajib Dibayar di Bulan Ramadhan

Jika kesulitan menghentikan kebiasaan merokok selama bulan Ramadhan, kita cari cara meminta dukungan ke keluarga, teman, atau profesional kesehatan.

(TribunWow.com/Magang/Dyana Putri Widiyanti)

Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Baca Berita Lainnya di Google News

Tags:
VapeRokokPuasaRamadhanPuasa Ramadhan 2024
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved