Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Ramadhan? Simak Jawaban Buya Yahya

KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan hukum melihat kemaluan pasangan ketika Puasa Ramadhan.

Editor: Lailatun Niqmah
HO TribunManado.co.id
Buya Yahya. KH Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau yang akrab disapa Buya Yahya menjelaskan hukum melihat kemaluan pasangan ketika Puasa Ramadhan. 

Lantas bagaimana jika pasutri sudah terlanjur berhubungan intim di siang hari Ramadhan?

Terkait hal tersebut, pendiri Pondok Pesantren LPD Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa melakukan hubungan intim, atau jimak, di siang hari bulan Ramadhan adalah dilarang secara tegas.

Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Hukumnya Menurut Ustaz

Hal ini tidak hanya mencakup aktivitas tersebut dengan istri, tetapi juga dengan orang lain.

Dalam Islam, melakukan jimak di siang hari bulan puasa adalah dosa besar.

Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa jika seseorang sengaja melakukan hubungan intim dengan istri di siang hari bulan Ramadhan, mereka berada dalam pelanggaran serius terhadap aturan agama.

"Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang berpuasa dan berada dalam keadaan sehat," kata Buya Yahya dilansir Serambinews.com dari laman Al Bahjah, Jumat (15/3/2024).

Kafarat dan Hukuman

Selanjutnya, Buya Yahya menyampaikan bahwa jika seseorang melakukan pelanggaran ini, mereka harus membayar kafarat (denda) yang ditentukan.

"Kafarat ini termasuk memerdekakan budak jika memungkinkan, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Namun, jika seseorang tidak mampu melakukan kafarat tersebut, mereka harus memberi makan 60 fakir miskin sebagai gantinya," sambung Buya Yahya.

Pentingnya Taubat dan Istighfar

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa kafarat yang dikenakan oleh aturan agama ini tidak dapat dianggap enteng.

Baca juga: Tak Sempat Mandi Wajib hingga Siang Hari di Bulan Ramadhan, Apa Puasanya Tetap Sah? Simak Hukumnya

Bahkan jika seseorang membatalkan puasanya setelah melakukan pelanggaran tersebut, dosa besar tetap tercatat di hadapan Allah SWT.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya menyoroti pentingnya taubat dan istighfar (memohon ampunan) bagi mereka yang melakukan pelanggaran tersebut.

Meskipun kafarat harus dilaksanakan sesuai ketentuan agama, penting untuk memperbaiki diri dan berusaha untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.

Halaman
123
Tags:
Puasa Ramadhan 2024kemaluanmembatalkan puasaBuya Yahya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved