Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Merokok Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan 2024 atau Tidak? Simak Penjelasan Ustaz

Ada dua pandangan terkait hukum merokok saat Puasa Ramadhan 2024, simak penjelasan Ustaz Wahid Ahmadi.

Editor: Lailatun Niqmah
fremalaysiatoday.com
Larangan merokok. Ada dua pandangan terkait hukum merokok saat Puasa Ramadhan 2024, simak penjelasan Ustaz Wahid Ahmadi. 

TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan Ustaz Wahid Ahmadi, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, terkait hukum merokok saat sedang Puasa Ramadhan 2024.

Ada anggapan kalau merokok ketika berpuasa itu tidak membatalkan, karena merokok hanya menghisap kemudian mengeluarkannya kembali.

Ada juga yang menyebutkan kalau merokok itu membatalkan puasa.

Jadi bagaimana hukum merokok saat berpuasa apakah tetap sah atau membatalkan?

Baca juga: Apakah Mengeluarkan Sperma atau Air Mani saat Tidur di Siang Hari Bisa Batalkan Puasa Ramadhan 2024?

Jawaban:

"Sebetulnya kalau dilihat dari materinya memang tidak seperti materi pada makanan atau minuman.

Tetapi fungsinya merokok adalah untuk dinikmati, sehingga meskipun secara materi tidak bisa dianggap seperti ketika makan dan minum, tetapi karena dinikmati maka menjadi haram.

Begitu pula para ulama yang menyebut kalau merokok itu haram.

Sama juga dengan misalnya, injeksi obat.

Injeksi obat itu secara hukum itu tidak masalah, jadi dia memasukan obat melalui suntikan.

Tetapi kalau obat itu berupa suplemen, maka tetap membatalkan puasa.

Karena walaupun tidak melalui mulut tidak melalui hidung, tetapi dia menginjeksikan atau memasukkan sesuatu yang fungsinya mengenyangkan sama dengan makanan, maka tidak boleh.

Merokok juga seperti itu, merokok itu bukan dari materinya tetapi fungsinya.

Orang menjadi merasakan nikmat."

Baca juga: Bacaan Doa Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud, Amalan Penambah Pahala saat Puasa Ramadhan 1445 H

 (TribunWow.com)

 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2024MerokokTanya Ustazmembatalkan puasa
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved