Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Kapan Batas Waktu Sahur Puasa Ramadhan 2024? Saat Imsak atau sesudah Habis Suara Azan Subuh?

Apakah makan sahur harus berhenti ketika imsakiyah tiba? Atau boleh lanjut makan sampai habis suara azan Subuh?

Editor: Lailatun Niqmah
Magang TribunWow - Risabila
Ilustrasi Sahur dan Ramadhan. Apakah makan sahur harus berhenti ketika imsakiyah tiba? Atau boleh lanjut makan sampai habis suara azan Subuh? Simak penjelasannya. 

TRIBUNWOW.COM - Saat Puasa Ramadhan 2024, waktu sahur menjadi satu di antara waktu yang sangat penting untuk umat Muslim.

Pasalnya, di waktu ini umat Muslim bisa makan dan minum untuk menyiapkan energi sebelum Puasa Ramadhan 2024.

Lantas, kapan batas waktu sahur Puasa Ramadhan 2024? Apakah saat imsakiyah tiba, atau ketika habis suara azan Subuh?

Baca juga: 38 Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2024/1445 H Versi Kemenag untuk Seluruh Wilayah di Indonesia

Sebagian masyarakat ada yang bingung terkait batas waktu sahur ini.

Hal ini karena ada sebagian umat Muslim yang sering terlambat bangun untuk sahur.

Lalu saat mereka makan, tiba-tiba azan Subuh berkumandang.

Sebagian masyarakat ada yang langsung berhenti makan sahur saat mendengar suara azan Subuh.

Akan tetapi, ada juga yang baru berhenti saat azan subuh selesai dikumandangkan, atau di tengah-tengah azan.

Lantas bagaimana hukum makan dan minum sahur atau bersantap sahur meski waktu Imsak telah lewat?

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq M.Ag menjelaskan, waktu imsak yang dipraktikkan pada masyarakat Indonesia ini mengacu pada kehati-hatian agar tidak terlewat batas saat melakukan santap sahur.

Biasanya, jadwal Imsak di Indonesia diterapkan dengan mengatur waktu sekitar 10 menit sebelum azan subuh dikumandangkan.

"Pada prinsipnya setelah imsak itu kita masih boleh makan dan minum, mengapa demikian, karena imsak yang dipraktikkan oleh masyarakat di Indonesia itu sebetulnya bukan menandakan masuknya waktu fajar."

"Padahal masa menahan dari makan dan minum itu menurut mayoritas ulama atau jumhur ulama' itu mulai berlaku setelah terbitnya fajar," kata Shidiq.

Shidiq menjelaskan, dasar dari hal itu terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 187.

ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."

Ia menjelaskan kalimat benang putih dan hitam ini sebetulnya adalah kalimat kiasan.

"Yang dimaksud adalah jelas antara waktu siang dari waktu malam, yaitu masuknya waktu fajar. Jadi mayoritas ulama berpendapat mulai menahan itu dimulai pada saat munculnya fajar," terangnya.

Sementara itu, Shidiq juga menjelaskan bahwa di dalam hadist yang lain juga ditegaskan, "makanlah dan minumlah kalian sampai abu Ummi Maktum itu mengumandangkan azan."

Dikatakannya, Ummi Maktum itu tidak azan kecuali setelah terbit fajar.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2024 di Denpasar, Lengkap Selama Ramadhan 1445 H

"Berdasarkan ayat dan hadist ini batasan mulai menahan dari makan dan minum atau imsak dari makan dan minum itu adalah saat terbitnya fajar," lanjutnya.

Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menyatakan bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat, sebaiknya untuk kehati-hatian masa menahan dari makan dan minum atau imsak itu sebaiknya diawalkan beberapa menit sebelum fajar.

"Nah barangkali apa yang dipraktikkan di masyarakat kita terkait ketentuan imsak ini mengacu pada ini, jadi dalam rangka kehati-hatian bagi masyarakat supaya tidak bablas dalam bersantap sahur sehingga kemudian masuk waktu azan," tuturnya.

Pada intinya makan dan minum saat ada sirine atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita terkait Puasa Ramadhan 2023

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Masuk Waktu Imsak, Boleh atau Tidak Melanjutkan Santap Sahur?

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2024SahurRamadhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved