Breaking News:

Pilpres 2024

Hitung-hitungan Kekuatan Parpol di DPR, Mampukah Hak Angket Lawan Kubu Prabowo?

Lihat peta kekuatan parpol di DPR, di tengah wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang ramai bergulir.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi suasana Sidang Paripurna DPR. Terbaru, lihat peta kekuatan parpol di DPR, di tengah wacana hak angket kecurangan Pemilu 2024 yang ramai bergulir. 

"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat. Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Awiek mengatakan hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legilatif PPP.

Terkait hal ini, ia lebih fokus untuk mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Beda. Untuk mengawal suara itu mantau di kecamatan dan kabupaten, hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi. Pilihan ini kan belum ditentukan mana yang diambil. Kan belum. Fraksi juga belum bersikap," katanya.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

Termasuk hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat.

Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi". (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul NasDem Siap Ajukan Hak Angket Tanpa PDIP, Mampukah Lawan Kubu Prabowo? Ini Hitungan Kekuatan di DPR

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Hak AngketDPR RIPrabowo SubiantoNasdem
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved