Breaking News:

Puasa

Bolehkah Melakukan Puasa Sunah Senin Kamis setelah Malam Nisfu Syaban Jelang Ramadhan?

Pendakwah Buya Yahya menjawab ada dua pendapat soal puasa sunnah setelah Nisfu Syaban.

Magang TribunWow - Risabila
Ilustrasi doa, puasa - Pendakwah Buya Yahya menjawab ada dua pendapat soal puasa sunnah setelah Nisfu Syaban. 

TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Buya Yahya menjawab ada dua pendapat soal puasa sunnah setelah Nisfu Syaban termasuk menjalankan puasa Senin Kamis.

"Dalam Mahzab Imam Syafii bagi orang yang tidak pernah punya kebiasaan puasa tidak diperkenankan puasa kecuali untuk bayar utang atau karena kebiasaannya. Jadi yang ingin bayar utang tidak ada larangan sama sekali," ujar Buya Yahya.

Dua mahzab ada yang berkata haram dan sunnah namun dengan ketentuan lainnya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Wilayah Bekasi dan Sekitarnya Besok Selasa 5 Maret 2024

"Ada dua mahzab, pertama mengatakan haram enggak usah puasa, yang kedua makruh. Ternyata Jumhur ulama mengatakan tetap sunah, jadi Anda enggak usah bingung, sudah kalau ingin puasa, puasa saja."

"Caranya paling tepat adalah jangan engkau mendahuli Ramadhan setelah sehari atau dua hari, maksudnya setelah Nisfu Syaban jangan puasa sehari atau dua hari, kecuali satu orang berpuasa di sebelum Nisfu Syaban."

"Kalau pengin aman tetap saja diperkenankan puasa caranya sehari sebelum Nisfu Syaban, biar nyambung. Kalau puasa senin kami tetap."

Sehingga bagi yang tidak diperbolehkan adalah orang yang sebelumnya tidak pernah berpuasa sebelum Nisfu Syaban.

Lalu ia melakukan puasa sunnah setelah datangnya malam Nisfu Syaban. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Senin KamisPuasaNisfu SyabanTribunEvergreen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved