Breaking News:

Puasa Ramadhan 2024

Tata Cara Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Segera Bayar sebelum Puasa Ramadhan 2024

Simak tata cara membayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui yang memang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan, lengkap dengan takarannya.

Editor: Lailatun Niqmah
Boldsky.com
Ilustrasi ibu hamil. Simak tata cara membayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui yang memang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan, lengkap dengan takarannya. 

TRIBUNWOW.COM - Simak tata cara membayar fidyah bagi wanita hamil atau menyusui yang memang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan.

Diketahui, Puasa Ramadhan tahun ini akan jatuh pada bulan Maret 2024.

Sebelum memasuki bulan suci, segera lunasi utang Puasa Ramadhan Anda tahun lalu.

Apabila tidak bisa mengganti dengan puasa atau qadha, Anda bisa membayarkan dengan fidyah.

Akan tetapi, tidak semua orang boleh mengganti Puasa Ramadhan dengan fidyah.

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2024/1445 Hijriyah Magelang dan Sekitarnya, Lengkap Selama 1 Bulan

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Niat Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Dikutip dari TribunJabar, berikut ini bacaan niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah 1 Ramadhan 1445/2024 Wilayah Denpasar Bali, Lengkap Versi Muhammadiyah dan Kemenag

Besaran Fidyah

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau  kurang dari 1 kg (6 ons).

Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha atau 2 lumpur (setengah takaran zakat fitrah).

Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.

Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.

Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka.

(*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Puasa Ramadhan 2024FidyahMembayar FidyahBacaan doaTribunEvergreen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved