Breaking News:

Pilpres 2024

Beri Contoh Kasus, Mahfud MD Sebut MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu: Tergantung Hakimnya Berani Tidak

Mahfud MD mengungkap bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) bisa membatalkan hasil Pemilu 2024, ia pun mengungkap sejumlah kasus yang berhasil dibatalkan.

Editor: Lailatun Niqmah
Surya/Purwanto
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari para peserta diskusi saat acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). Terbaru, Mahfud MD mengungkap bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. 

TRIBUNWOW.COM - Hingga kini, Rabu (17/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan perhitungan suara Pilpres dan Pileg 2024.

Meski hasil belum final, beberapa pihak sudah menyuarakan adanya kecurangan Pilpres 2024 dan mengaku bakal menempuh jalur hukum.

Lantas, apakah jika benar ada kecurangan, Mahkamah Konsitusi (MK) bisa membatalkan hasil Pemilu 2024? Di mana sementara pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul?

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD pun memberikan penjelasan terkait putusan MK, di mana MK memang bisa membatalkan hasil pemilu.

Mahfud MD pun memberikan contoh saat dirinya menjabat sebagai ketua MK, ia pernah membatalkan beberapa hasil pemilu.

Baca juga: Hasil Final Quick Count Poltracking: Prabowo-Gibran 58,51 Persen, Data Masuk 100 Persen

"Ketika saya menjadi Ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil Pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," kata Mahfud saat ditemui di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Dia menyinggung beberapa kasus seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Timur pada tahun 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo alias Pakde Karwo.

"Hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kita batalkan hasilnya dan diulang," ujar Mahfud.

Mahfud juga mencotohkan kasus lain seperti Pilkada Bengkulu Selatan dan Pilkada Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu, dan sebagainya," ucapnya.

Namun, kata dia, pembatalan hasil Pemilu juga tergantung keberanian dari hakim MK dalam memutuskan.

Baca juga: Pernyataan Tiga Cawapres soal Hasil Quick Count, Gibran dan Mahfud MD Sepakat Tunggu Hasil Resmi KPU

"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti apa berani apa tidak," tutur Mahfud.

Berdasarkan penghitungan resmi atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI per Sabtu (17/2/2024) pukul 11.30 WIB, total suara yang masuk mencapai 64,62 persen.

Urutan pertama tetap diungguli pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan suara 57,49 persen.

Setelah itu disusul pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara 24,6 persen.

Lalu, pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD berada di urutan terkahir dengan perolehan suara 17,9 persen. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Mahkamah Konstitusi Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Pemilu 2024Mahkamah Konstitusi (MK)Mahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved