Breaking News:

Puasa

Apa Itu Puasa Kafarat? Bagaimana Cara Membayarnya sebelum Datang Bulan Ramadhan

kafarat Jimak yang dibayarkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. berikut bacaan niatnya

Magang TribunWow - Lutfia
kafarat Jimak yang dibayarkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. berikut bacaan niatnya 

TRIBUNWOW.COM - Apa itu Puasa Kafarat yang harus dilakukan umat Islam untuk membayar dosa yang dilakukan.

Kafarat secara harafiah berarti tindakan yang dapat menutupi dan meleburkan dosa supaya dosa di dunia dan akhirat tidak berat.

Ada beberapa jenis kafarat yang harus dibayarkan antara lain pembunuhan, Zihar atau ucapan menyamakan punggung ibu dengan punggung istri.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Denpasar Besok Jumat 2 Februari 2024, Lengkap dengan Jadwal Buka Puasa Hari Ini

Lalu ada Jimak di Bulan Ramadhan, melanggar nazar, Ila atau suami yang tak menafkahi istri dalam waktu tertentu serta yang terakhir adalah membunuh binatan buruan atau mencabut tanaman saat ihram.

Untuk membayar kafarat tersebut ada beberapa yang bisa dilakukan termasuk berpuasa.

Seperti kafarat Jimak yang dibayarkan dalam bentuk puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus.

Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.

Cara Membayar

Dalam Madzhab Syafi’i, yang dikenai kafarat hanyalah suami.

Istri diusahakan (kalau bisa) melakukan qodho. Jika istri berada dalam kondisi terpaksa saat melakukan jimak, seperti adanya ancaman disiksa atau dipukul, maka istri tidak turut dalam membayar kafarat sama sekali.

Di sisi lain, saat suami telah tiada dan tidak sempat melunasi kafarat, maka istri pun tidak memiliki kewajiban sama sekali untuk melakukan kafarat.

Jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka kafarat dapat dilakukan dengan cara memberi makan 60 orang miskin sekaligus atau diangsur sesuai kemampuan.

Hal lain yang harus diperhatikan ialah penyaluran kafarat diberikan kepada 60 orang yang berbeda-beda.

Bacaan Niat Puasa Kafarat

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu sauma gadin likaffarin lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat puasa esok hari untuk menunaikan kafarat (dalam hati menyebutkan puasa kafaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”. (*)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
PuasaKafaratRamadhanTribunEvergreen
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved