Pilpres 2024
Mengapa PDIP Sarankan Gibran Mundur sebagai Wali Kota Solo? Ini Alasan hingga Curhatan Wawali Solo
Berikut rangkuman soal desakan agar Gibran mundur sebagai wali kota, dari penjelasan PDIP, curhatan wakil wali kota, hingga reaksi Partai Gerindra.
Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Jelang pemungutan suara Pilpres 2024, ramai desakan agar cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.
Desakan ini satu di antaranya muncul dari PDIP, seperti disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Lantas, mengapa PDIP mendesak Gibran segera mundur sebagai Wali Kota Solo?
Rupanya, hal ini berkaitan dengan cuti kampanye yang diajukan Gibran, yang dianggap berdampak pada tugas-tugas wali kota.
Dilansir TribunWow.com, Kamis (18/1/2023) berikut rangkuman soal desakan agar Gibran mundur sebagai wali kota, dari penjelasan PDIP, curhatan wakil wali kota, hingga reaksi Partai Gerindra.
Baca juga: Hasil Survei Litbang Kompas Menangkan Prabowo-Gibran di Enam Dapil Jawa Tengah, Termasuk Solo?
PDIP Desak Gibran Mundur
YF Sukasno menyebut, tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran, banyak yang terbengkalai karena cuti kampanye Pilpres 2024.
Satu di antaranya adalah Perwali yang tak kunjung dirancang.
“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," tutur Sukasno saat ditemui TribunSolo di Girli Corner, Senin (15/1/2023).
"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” imbuhnya.
Menurut Sukasno, Perwali yang tak kunjung dibuat ini membuat operasional Perda tidak efektif.
"Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," kata Sukasno.
Selain itu, Sukasno juga menyinggung soal Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang sampai sekarang belum disahkan Gibran.
"Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ungkap Sukasno.
"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” sambungnya.
Imbasnya, Perda terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) [dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), -red] tak bisa dibuat.
Curhat Wawali Solo
Sementara itu, Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Teguh Prakosa curhat terkait ditinggal Gibran cuti kampanye.
Mulanya, Teguh enggan berkomentar terkait tudingan yang dilontarkan oleh PDIP, terkait kinerja Pemkot tidak efektif karena sering ditinggal Gibran.
"Saya tidak komentar," kata Teguh, Rabu (17/1/2024), dikutip dari TribunSolo.
Teguh lantas menjelaskan, dirinya tidak bisa menggantikan tugas Gibran terkait Perwali yang tertunda.
"Kalau kita kan Wakil, awak karo sikil (tubuh dan kaki), kepalanya kan di sana. Saya tidak bisa mengambil kebijakan, saya hanya menjalankan tugas-tugas keseharian. Itu kan tugas Wakil," ungkap Teguh Prakosa.
"Nanti coba tanya pak Sekda, mana yang penting mana yang tidak. Karena Peraturan Daerah itu ada yang harus ditindaklanjuti dengan Perwali."
"Satu perda bisa 4 sampai 5 perwali, kalau itu tidak diimplementasikan maka perdanya nggak jalan. Karena implementasinya harus ada Perwali yang lebih rijit," sambungnya.
Teguh Prakosa kemudian menanggapi langkah Gibran yang maju sebagai cawapres.
"Jadi saya kira mana tanggung jawab sebagai kepala daerah dan sebagai calon ini harus dipikir dengan tenanan. Soalnya hidup hanya pilihan," ucapnya.
Teguh pun menegaskan dirinya tidak keberatan dengan tugas saat ditinggal kampanye Gibran.
"Nggak, itu lho. Awak karo sikil Iki mau lho," pungkasnya.
Baca juga: 7 Survei Terbaru Capres-Cawapres, Elektabilitas Anies Mampu Lampaui Ganjar di 5 Lembaga, Prabowo?
Jadi Sorotan Bawaslu Solo
Sementara itu, cuti kampanye Gibran pada 15-17 Januari 2024, juga menjadi sorotan Bawaslu Solo.
“Iya (jadi perhatian)," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, Senin (16/1/2024).
"Saya selalu koordinasi di tingkat Kota Surakarta koordinasi dengan Prokompim di Setda Kota Surakarta," imbuhnya.
Cuti 3 hari Gibran ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d, yang berbunyi:
Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti pada saat : ... d. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Kata sesuai kebutuhan ini artinya bukan tidak terbatas bisa berapa hari, sesuai dengan pasal 36 ayat (1).
Di mana dalam pasal tersebut, pejabat hanya boleh cuti 1 hari dalam 1 minggu.
Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
Poppy pun mengatakan saat ini pihaknya sedang menyoroti kasus cuti kampanye Gibran.
"Ya itu. Lha itu yang akan menjadi perhatian sebenarnya," lanjutnya.
Baca juga: Deretan Kader PDIP yang Jadi Pembelot Partainya selain Maruarar Sirait, Buntut Dukungan ke Prabowo
Gerindra Pasang Badan
Di sisi lain, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut cuti desakan agar Gibran mundur sebagai wali kota, terlalu dipolitisasi.
"Saya pikir soal-soal seperti ini jangan terlalu juga dipolitisasi," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1/2024), dikutip dari KompasTV.
Dasco menyebut, Gibran tak perlu mundur karena cuti kampanye ada aturannya.
"Yaitu kan sudah ada aturan dan mekanismenya mengenai masalah kampanye dan cuti kampanye."
"Saya pikir pengambilan cuti dan lain-lain ada mekanismenya," imbuhnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Ikuti Saluran WhatsApp TribunWow dan Cek Berita Lainnya di Google News
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|