Pilpres 2024
Putusan MKMK Kini Kompak Disorot oleh PDIP: Ganjar Dibuat Gelisah, Megawati Ajak Rakyat Kawal Pemilu
Putusan MKMK kini tengah dapat sorotan dari pihak PDIP jelang Pilpres 2024.
Penulis: Aulia Majid
Editor: auliamajd
TRIBUNWOW.COM - PDIP melalui sang Ketua Umum, yakni Megawati Soekarnoputri dan capres yang diusung, yaitu Ganjar Pranowo kompak menyorot keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) beberapa waktu lalu.
Dilansir TribunWow.com, MKMK beberapa waktu lalu sempat memberi sanksi berat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Anwar Usman yang dianggap melanggar etik hakim akibat mengabulkan gugatan usia minimal capres-cawapres untuk Pilpres 2024.
Akibatnya, putusan Perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK mampu membuat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berhak maju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 ini.
Baca juga: FX Rudy Ngaku Sempat Nangis di Hadapan Megawati, Singgung soal Manuver Gibran Rakabuming ke Prabowo
Menanggapi putusan MKMK tersebut, Megawati Soekarnoputri akhirnya buka suara.
Melansir dari kanal YouTube KompasTV pada Minggu, 12 November 2023 tampak Megawati menyebut putusan MKMK memberi harapan baru dalam demokrasi di Indonesia yang sempat disebut dalam masa kegelapan.
“Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi. Kita semua tentunya sangat sangat prihatin, dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi,” kata Megawati.
Alhasil, Megawati pun mengajak rakyat untuk mengawal pagelaran pemilu yang akan terjadi di tahun depan agar rekayasa hukum tidak terjadi lagi.
“Kita jadikan Pemilu 2024 sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili seluruh kehendak rakyat Indonesia, mengayomi, agar Indonesia menjadi bangsa hebat, unggul, dan berdiri di atas kaki sendiri. Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi,” tambahnya.

Baca juga: Hasil Survei Simulasi Head to Head 3 Bacapres Versi 2 Lembaga, Prabowo dan Ganjar Bersaing Ketat
Di sisi lain, Ganjar Pranowo pun sempat dibuat kaget dengan putusan MKMK terkait batas usia capres-cawapres yang tetap diberlakukan di Pilpres 2024 ini.
"Saya mencermati kembali, kata demi kata, kalimat demi kalimat dari putusan itu. Yang menjadi pertimbangan dan dasar Majelis Kehormatan MK," dilansir dari kanal YouTube KompasTV, Minggu 11 November 2023.
"Dari situ saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos, apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum? Mengapa keputusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara," tambah Ganjar.
Ganjar sendiri mengaku berbicara sebagai bagian dari warga terkait putusan MKMK yang dianggap kontroversial tersebut.
"Mengapa hukum tampak menyilaukan hingga menyakitkan mata, hingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya. Saya berbicara sebagai bagian dari warga," pungkasnya.
Baca juga: Ketua MKMK Sayangkan Budaya Kerja MK di Bawah Pimpinan Anwar Usman: Akal Bulus Sekelas Akal Fulus
Ketua MKMK Sebut Sidang Baru soal Usia Capres-Cawapres Tak Bisa Cepat Diputuskan
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie mengatakan soal waktu sidang gugatan baru soal usia capres-cawapres.
Diketahui, saat ini tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi soal gugatan usia capres-cawapres yang dipimpim oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Lalu apakah putusan sidang itu bisa mempengaruhi putusan lama hingga batas usia capres-cawapres dikembalikan pada aturan awal?
Jimly Assiddiqie menilai waktu itu bisa saja, mengingat pengumuman capres-cawapres oleh KPU RI masih dilakukan pada Senin 13 November 2023.
Namun, menurutnya sidang yang saat ini masih berlangsung di MK terlihat sangat tendensius.
"Ya secara teoritis bisa saja, waktunya masih bisa," kata Jimly dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat 10 November 2023.
"Tapi ini terlalu tendensius kalau dipaksakan."
"Karena pengujian undang-undang itu paling cepat biasanya sebulan. Itu sidang pertama pendahuluan kemudian ada sidang panel berapa kali, pembuktian, sedangkan ini tinggal tiga hari."
Menurut Jimly, putusan MK yang sudah ditaken oleh Ketua MK Anwar Usman biar saja dilanjutkan sesuai dengan ketetapan KPU RI.
Namun, Jimly mengimbau soal putusan yang dirasa memihak pada satu paslon saja untuk tidak dipilih.
"Terlalu kelihatan padahal ya sudah aturan main sudah putus, silakan jangan dipilih," ujarnya.
Dikutip dari BBC, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya oleh MKMK, Selasa 7 November 2023.
Selain itu, Anwar Usman juga tak boleh bersidang terkait gugatan baru usia capres-cawapres yang dulu ia putuskan.
Termasuk pula tak boleh bersidang, pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara hasil Pemilu 2024.
MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Sebagai gantinya, melalui rapat pleno, Ketua MK diputuskan menjadi milik Suhartoyo, Rabu 8 November 2023.
Ia pun langsung bersidang lagi terkait gugatan baru batas usia capres-cawapres.
Perkara ini mengajukan syarat aturan batas minimal usia Capres-Cawapres yang sebelumnya diputus MK melalui Putusan 90/2023.
Dikutip dari Tribunnews, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta Pemohon memperbaiki permohonannya.
"Perbaikan permohonan sampai hari Selasa, tanggal 21 November 2023, jam 09.00 WIB pagi," kata Hakim Suhartoyo, dalam sidang pendahuluan, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). (TribunWow.com)
Baca berita Pilpres 2024 lainnya