Breaking News:

Pilpres 2024

Kata Denny Indrayana soal Syarat KPU RI Harus Minta Prabowo Cari Pengganti Gibran untuk Bacawapres

Denny menambahkan jika putusan benar ditunda menggunakan putusan 90 maka Gibran harus dicoret.

Tribunnews/JEPRIMA
Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berfoto bersama ketua KPU Hasyim Asyari saat pendaftaran capres dan cawapres di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan terkait dugaan pelanggaran kode etik 9 Hakim MK yang tengah disidangkan.

Keputusan itu akan diketok oleh MKMK pada Selasa 7 November 2023.

Diketahui ada laporan soal pelanggaran kode etik para Hakim MK yang disebut akan berdampak pada pendaftaran pasangan calon di Pilpres 2024.

Baca juga: Gerindra Sebut Ada Pihak yang Ingin Menjegal Gibran Jadi Cawapres, Ganjar-Hasto Umpamakan Sepak Bola

Meskipun sebanyak 3 paslon sudah resmi mendaftar namun permasalahan merujuk pada bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Satu di antara pelapor tersebut adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Dikutip dari Tribunnews, Denny Indrayana mengatakan soal syarat Gibran bisa dicoret dari bacawapres.

Hal itu merujuk ada tidaknya putusan dari MKMK atau putusan baru MK yang menyatakan menunda putusan perkara terkait batas usia capres dan cawapres.

Sehingga konsekuensinya, KPU harus menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka karena putusan belum disahkan.

Baca juga: Mahfud MD Irit Kata saat Menanggapi Bobby Nasution yang Condong Mendukung Gibran: Masa Saya Ngurusin

"Kalau putusan 90 disoal legitimasinya di MKMK atau ada putusan MK yang menyatakan itu ditunda pelaksanaannya tidak sah," ujar Denny Indrayana dalam diskusi daring Polemik bertajuk 'Konsekuensi Putusan MKMK' pada Sabtu (4/11/2023).

"Maka KPU harus menolak pendaftaran calon yang menggunakan putusan 90 sebagai dasar."

Denny menambahkan jika putusan benar ditunda menggunakan putusan 90 maka Gibran harus dicoret.

Pasalnya, Gibran dianggap bisa maju jadi bacawapres karena peran sang paman yang tidak lain adalah Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Artinya ada kemungkinan penggantian pasangan calon yang menggunakan putusan 90 dalam hal ini Gibran, karena satu-satunya calon yang menggunakan putusan 90 kan Gibran karena pamannya yang membukakan pintu buat dia," kata Denny.

Baca juga: Ramai-ramai Tanggapi Isu Penjegalan Gibran Maju Bacawapres, Respons PDIP hingga Singgung Putusan MK

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana dalam tayangan ILC di TvOne, Selasa (14/1/2020).
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana dalam tayangan ILC di TvOne, Selasa (14/1/2020). (Capture Youtube TvOne)

Sementara dikutip dari Antaranews, Ketua MKMK Jimly Asshidiqie menyebut memang ada dampak terkait putusan tanggal 7 November itu.

Dampaknya akan dirasakan pada 9 hakim MK serta bakal calon yang maju di Pilpres 2024.

"Nanti tolong dilihat putusan yang akan dibacakan, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan (MKMK) ada pengaruhnya pada putusan MK," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023).

"Sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/ wakil presiden," tambahnya.

Baca juga: Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Ditawari Kaesang untuk Gabung PSI, Ini Jawabannya

Jimly menambahkan putusan MKMK nantinya akan mempengaruhi kinerja dari KPU RI sebagai penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 13 November 2023 mendatang.

Mantan Ketua MK itu menyebut kasus laporan Denny Indrayana, dkk inti harus mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.

"Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia. Tapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya," tambah Jimly. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Denny IndrayanaMKMKGibranJimly AsshiddiqieBacawapresKPU
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved