Terkini Daerah
Diajak Ibu Pinjam Uang ke Rumah Kenalan, Bocah 4 Tahun Malah Dirudapaksa 2 Pria Dewasa
Seorang balita berusia empat tahun mengalami nasib memilukan lantaran dirudapaksa oleh dua pria kenalan ibunya di Tarakan.
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Seorang balita berusia empat tahun mengalami nasib memilukan lantaran dirudapaksa oleh dua pria kenalan ibunya.
Aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini dilakukan oleh pria berinisial RM (31) dan SK (41) di Tarakan, Kalimantan Utara.
Kejadian ini bermula saat korban dan ibunya dijemput oleh RM untuk pergi ke rumah SK pada Minggu 22 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Ditinggal Istri Kerja, Suami di Sleman Malah Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi sejak Korban SD
Ibu SK mendatangi rumah kenalannya itu dengan maksud meminjam uang demi kebutuhan hidup.
“Jadi ke rumah SK untuk pinjam uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
"Adapun dalam kesempatan tersebut, SK dan MR serta ibu korban dan korban berada di rumah SK dari pukul 17.00 WITA sampai pukul 03.00 WITA."
Saat itu, ibu korban melihat korban berada di dalam kamar SK dan kondisi putrinya alami rasa sakit di bagian sensitifnya.
Kepada sang ibu, korban mengaku bagian sensitifnya dilukai memakai jari dan sisir oleh kedua pelaku.
Selanjutnya, saat itu juga ibu korban tak terima dan melapor ke Polres Tarakan.
Hubungan SK dan MR sebagai terlapor dengan ibu korban baru saling mengenal kurang lebih dua bulan.
“Hasil pemeriksaan singkat, anak korban mengakui bahwa mulutnya (juga) dilakban," ungkapnya.
Setelah dilakukan visum, terdapat luka memar pada bagian sensitif korban.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Ratusan Kali di Tangerang, Dalih Istri Sibuk Kerja hingga Dipergoki Kakak Korban
Pihak Satreskrim Polres Tarakan pun langsung memerintahkan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tarakan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan Selasa 24 Oktober pukul 22.00 WITA di jalan Agatis, di kontrakan milik pelaku SK ini,” jelasnya.
Pasal dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Barang bukti Diamankan satu celana dalam, satu baju, satu celana korban dan lakban,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Keterlaluan! Anak Perempuan Usia Empat Tahun Dirudapaksa Dua Pria, Begini Kronologinya
Ajak Masyarakat Desa di Klaten Sadar Lingkungan, Mahasiswa KKN Unisri Buat Plangkat & Pojok Tanam |
![]() |
---|
Tingkatkan Kesadaran Kebangsaan Warga, Mahasiswa KKN 68 UNISRI Gelar HUT ke-80 RI di Desa Manjung |
![]() |
---|
Mahasiswa KKN 68 UNISRI Tata Kelola Perpustakaan SD 2 Manjung demi Tingkatkan Minat Baca Siswa |
![]() |
---|
Tingkatkan Rasa Percaya Diri, Mahasiswa KKN UNISRI Gelar Sosialisasi Public Speaking untuk Siswa SD |
![]() |
---|
Modal HP Pribadi, Mahasiswa KKN Unisri Bantu Promosikan Wisata di Desa Manjung |
![]() |
---|