Pilpres 2024
Pakar Hukum Merasa Aneh dengan Anwar Usman karena Hanya Terlibat pada Gugatan yang Ada Nama Gibran
Diketahui nama Gibran juga dicatut oleh pemohon sidang tersebut yakni dua mahasiswa asal Solo yang mengaku sebagai penggemar putra sulung Jokowi itu.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Jauh lebih aneh, kok bisa tiba-tiba konflik kepentingan dilanggengkan, kok tiba-tiba konsistensi open legal policy berubah, kok bisa yang awalnya konsisten menolak pengalaman itu tiba-tiba berubah di sini."
Dikutip dari Tribunnews, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres di Pilpres 2024 terdapat kelanjutannya.
MK sebelumnya menolak gugatan syarat batasan usia capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).
Mereka yang maju di pemilihan presiden harus berusia minimal 40 tahun.
Namun rupanya, ada syarat lain yang membolehkan seseorang maju di Pilpres meski belum berusia 40 tahun.
Baca juga: Gibran Tak Bisa Jadi Cawapres Prabowo, PAN Klaim Erick Thohir Jadi Kandidat Kuat
Terbaru, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Prabowo Semakin Full Semringah? Emak-emak dan Milenial Suarakan Dukungannya untuk sang Menhan
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Sumber: TribunWow.com
Sapa 3 Partai Pendukung Ganjar-Mahfud, Megawati Sebut Tak Ada Koalisi dan Oposisi: Kerjasama |
![]() |
---|
Anies Baswedan Kaget Dirinya Cetak Sejarah dengan Datang ke Agenda Penetapan Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Momen Jokowi Kenalkan Prabowo saat Membuka World Water Forum di Depan Para Negara Delegasi |
![]() |
---|
Reaksi 2 Kepala Negara saat Prabowo Kenalkan Gibran sebagai Wakil Presiden Terpilih: Sangat Muda |
![]() |
---|
2 Faktor Penyebab Prabowo dan Megawati Tak Kunjung Bertemu seusai Pilpres 2024 Menurut Pengamat |
![]() |
---|