Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS 6 Wanita Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online, Segini Bayaran yang Didapat

Enam influencer ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial.

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Enam influencer ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial. 

TRIBUNWOW.COM - Breaking News, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menangkap enam perempuan influencer yang diduga mempromosikan situs judi online di media sosial.

Dikutip dari Tribun Jabar, identitas enam pelaku itu masing-masing berinisial ASN, ISN, TN, PWN, ZAP dan DPY. Mereka sudah mempromosikan situs judi online sejak Agustus 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, keenamnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda, setelah petugas menerima empat laporan pengaduan tentang aktivitas influencer yang mempromosikan judi online di media sosial.

Baca juga: Gaya Hedon di IG, Segini Bayaran Selebgram Araa Mudrikah, Ditangkap karena Promosikan Judi Online

Pertama, kata dia, polisi menangkap tersangka berinisial ASN di Jalan Braga, Kota Bandung, pada 20 Agustus 2023, beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan ATM.

Berselang satu hari, giliran ISN yang ditangkap pada 21 Agustus, keesokan harinya, tiga tersangka langsung diamankan yakni TN, PWN dan ZAP.

Pada kasus keempat, pelaku berinisial DPY diamankan pada 28 Agustus.

"Total tersangka sebanyak enam orang. Modusnya semuanya melakukan mendistribusikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing," ujar Ibrahim Tompo, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu (30/8/2023).

Para tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Sosok Araa Mudrikah, Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Judi Online, Ayah Ternyata Guru Ngaji

Atau pasal 45 ayat 2 undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 303 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Ibrahim mengatakan, para tersangka memiliki akun media sosial dengan jumlah follower mulai dari 15 ribu hingga 150 ribu sehingga menarik admin untuk mengendors mereka.

Mereka sudah menjalankan endors dua bulan.

"Mereka diendors ditawarkan nilai Rp 200 ribu sudah berlangsung dua bulan. Mereka baru mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 2.5 juta," ucapnya. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, 6 Cewek Tertunduk Diborgol di Polda Jabar, ternyata Influencer Promosikan Judi Online

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Jawa BaratJudi onlineInfluencerBreaking NewsPolisi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved