Berita Viral
Ada Indikasi Kasus Penganiayaan Imam oleh Oknum TNI akan Dapat Keringanan oleh Peradilan Militer
Imam Masykur diduga sebagai pengedar obat terlarang sehingga bisa dijadikan alasan pemakluman penganiayaan.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Kasus penculikan, penganiayaan, dan pemerasan tiga anggota TNI ke Imam Masykur berpotensi akan ada pembelaan pada pelaku.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Amnesti Indonesia Usman Hamid di kanal YouTube TvOneNews, Selasa 19 Agustus 2023.
Usman Hamid berkaca dalam kasus yang melibatkan oknum TNI tapi diselesaikan secara Peradilan Militer.
Baca juga: Viral Pengeroyokan Wasit Ajang Bupati Cup oleh Para Pemain, Puluhan Anggota TNI Langsung Cari Pelaku
Akibatnya, kasus tersebut tidak bertemu ujungnya dan cenderung ada pemakluman dari Peradilan Militer.
Agar kejadian serupa tak terjadi lagi, Usman Hamid meminta agar kasus Imam Hamid diselesaikan secara peradilan umum.
"Sering kali ada pemakluman, ada upaya menutupi atau ada upaya untuk menyangkal," kata Usman Hamid.
Saat ini pun pihak yang memberikan keterangan dari petinggi TNI sudah mulai memberikan pemakluman adanya penganiayaan tersebut.
Baca juga: Penuturan Saksi Penganiayaan Warga Aceh oleh Oknum Paspampres, B: Dia Bilang ‘Saya Bawa Surat Tugas
Imam Masykur diduga sebagai pengedar obat terlarang sehingga bisa dijadikan alasan pemakluman penganiayaan.
Namun, hal ini tentunya sangat bertolak belakang karena ada motif lainnya.
"Dalam kasus sekarang mulai ada kasus memaklumi misalnya dengan mengatakan oh karena korbannya adalah pedagang obat ilegal," kata Usman.
"Pertanyaanya lalu urusannya apa dengan TNI, kenapa TNI yang turun?"
"Kenapa tidak misalnya BPOM misalnya, kenapa tidak kepolisian jika ada tindak pidana dan kenapa juga diperas Rp 50 juta dan kenapa disiksa, kenapa dibunuh jadi pemakluman-pemakluman semacam itu untuk bertujuan menghindari pertanggungjawaban maksimal di lingkungan militer," tuturnya.
Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Dianiaya Oknum Paspampres hingga Tewas, Warga Sempat Ingin Bantu Korban
Ia menambahkan kasus tersebut merupakan kasus yang terjadi pada anggota TNI biasa.
Namun sudah ada pemakluman padahal penyelidikan masih berlangsung.
"Ini kasus yang sangat murni kriminal belum kasus yang menyangkut kejahatan yang melibatkan petinggi misalnya jenderal itu pasti akan lebih sulit lagi untuk dibuka secara transparan," kata Usman.
Usman Hamid meminta agar kasus tersebut sebaiknya diselesaikan dengan hukum pidana umum.
Baca juga: Video Wanita Jadi Imam Pria di Ponpes Al Khafiyah Ternyata Cuma Konten, Sindir Ajaran Al Zaytun?
"Dalam pengalaman sebelumnya banyak sekali kasus ini terjadi tapi tidak pernah dihukum secara benar dan adil," kata Usman.
"Salah satu penyebab kendalanya karena masih adanya undang undang peradilan militer yang seharusnya ini direvisi itu adalah amanat TAP MPR tahun 2000 dan UU TNI Tahun 2024 di mana anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana harus tunduk pada peradilan umum."
Menurutnya, para anggota TNI juga harus tunduk pada hukum umum yang juga berlaku di masyarakat.
"Siapapun anggota TNI, Polisi, aparat, warga sipil biasa yang melakukan tindak pidana umum di likungkungan umum harus tunduk dengan pidana umum KUHP bukan dengan hukumnya sendiri."
"Seharusnya polisi, jaksa yang melakukan tugasnya lalu diajukan ke hakim."
Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Dianiaya Oknum Paspampres hingga Tewas, Warga Sempat Ingin Bantu Korban
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu awalnya beredar melalui media sosial Instagram.
Dalam unggahan di media sosial, korban disebut bernama Imam Masykur (25).
Dia disebut tewas dan telah dimakamkan di kampung halamannya di Aceh.
Dalam narasi unggahan yang beredar, Imam disebut sempat diculik oleh terduga pelaku Praka RM sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.
Kondisi Imam pun sangat mengenaskan karena mendapatkan penyiksaan oleh tiga anggota TNI.
Diketahui motif tersebut adalah pemerasan pada warga sipil yang diawali dengan penculikan. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)