Breaking News:

Berita Viral

Ada Indikasi Kasus Penganiayaan Imam oleh Oknum TNI akan Dapat Keringanan oleh Peradilan Militer

Imam Masykur diduga sebagai pengedar obat terlarang sehingga bisa dijadikan alasan pemakluman penganiayaan.

Dok TNI
Tiga pelaku penganiayaan Imam Masykur hingga tewas 

Usman Hamid meminta agar kasus tersebut sebaiknya diselesaikan dengan hukum pidana umum.

Baca juga: Video Wanita Jadi Imam Pria di Ponpes Al Khafiyah Ternyata Cuma Konten, Sindir Ajaran Al Zaytun?

"Dalam pengalaman sebelumnya banyak sekali kasus ini terjadi tapi tidak pernah dihukum secara benar dan adil," kata Usman.

"Salah satu penyebab kendalanya karena masih adanya undang undang peradilan militer yang seharusnya ini direvisi itu adalah amanat TAP MPR tahun 2000 dan UU TNI Tahun 2024 di mana anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana harus tunduk pada peradilan umum."

Menurutnya, para anggota TNI juga harus tunduk pada hukum umum yang juga berlaku di masyarakat.

"Siapapun anggota TNI, Polisi, aparat, warga sipil biasa yang melakukan tindak pidana umum di likungkungan umum harus tunduk dengan pidana umum KUHP bukan dengan hukumnya sendiri."

"Seharusnya polisi, jaksa yang melakukan tugasnya lalu diajukan ke hakim."

Baca juga: Detik-detik Imam Masykur Dianiaya Oknum Paspampres hingga Tewas, Warga Sempat Ingin Bantu Korban

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan itu awalnya beredar melalui media sosial Instagram.

Dalam unggahan di media sosial, korban disebut bernama Imam Masykur (25).

Dia disebut tewas dan telah dimakamkan di kampung halamannya di Aceh.

Dalam narasi unggahan yang beredar, Imam disebut sempat diculik oleh terduga pelaku Praka RM sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.

Kondisi Imam pun sangat mengenaskan karena mendapatkan penyiksaan oleh tiga anggota TNI.

Diketahui motif tersebut adalah pemerasan pada warga sipil yang diawali dengan penculikan.  (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Berita ViralPenganiayaanOknum TNIAnggota TNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved