Berita Viral
Hendak Membuat SKCK demi Menjadi Seorang Kades, Pria di Lampung Malah Mencuri HP di Kantor Polisi
Seorang calon kepala desa (kades) di Lampung harus ditangkap pihak kepolisian setelah ketahuan mencuri handphone ketika mengantre SKCK.
Penulis: Aulia Majid
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM -Nasib ironis menghampiri seorang pria di Lampung yang harus mendekam di penjara karena ketahuan mencuri sebuah handphone di kantor polisi saat hendak mengantre Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Diketahui juga bahwa pria tersebut mencari SKCK di kantor kepolisian demi mendaftar menjadi kepala desa.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis, 10 Agustus 2023, kejadian memilukan nan miris tersebut terjadi di Mapolres Lampung Timur, pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Kadispora Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah dan Diteriaki Pekerja, Kini Buka Suara seusai Viral
Tak berselang lama setelah melancarkan aksinya, sang pelaku yang berinisial KB (55) akhirnya ditangkap pada keesokan harinya, yakni Rabu, 9 Agustus 2023 di daerah rumahnya yang berada di Kecamatan Way Jepara tersebut.
Menurut penuturan Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, yakni Inspektur Satu (Iptu) Johannes EP Sihombing membeberkan bahwa korban pencurian handphone tersebut merupakan warga Kecamatan Bumi Agung yang berinisial DY (51).
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku sedang menunggu antrean pembuatan SKCK untuk mnedaftar menjadi calon kepada desa di Sumber Rejo.
"Korban sedang antre untuk perpanjangan SIM. Keduanya duduk berdekatan di ruang tunggu," tutur Iptu Johannes.
Saat korban hendak melakukan pembayaran proses perpanjangan SIM, pelaku yang melihat adanya kesempatan langsung menyikat handphone tersebut.

Baca juga: Viral Detik-detik Tewasnya Calon Presiden Ekuador yang Ditembak di Tengah Kerumunan, Ini Motifnya
"Ponsel korban tergeletak di kursi ruang tunggu. Pelaku yang melihat korban lengah langsung mencurinya," lanjut Johannes.
Kehilangan korban baru diketahui saat ia hendak mengecek kantung celananya.
Korban langsung melapor ke SPKT Polres Lampung Timur seusai handphonenya telah hilang.
Pelaku dapat diketahui oleh pihak kepolisian yang memeriksa video rekaman CCTV dan melihat aksi dari KB.
KB yang diringkus di rumahnya tak melakukan perlawanan apapun dan langsung memberikan handphone korban sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Johannes.
Baca juga: Viral Driver Ojol Rudapaksa WNA Brasil di Bali, Korban Dicekik hingga Dibanting, Ini Kronologinya
Alumni IPDN Jadi Korban Penganiayaan Oknum ASN BKD Lampung
Breaking News, seorang alumnus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan senior sekaligus atasannya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
Dikutip dari Tribun Lampung, sosok alumni IPDN yang berinisial AF itu diduga dianiaya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Edi Sahri, paman korban, mengatakan, keponakannya bersama empat rekannya yang masih junior diduga dianiaya oleh oknum ASN tersebut.
"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," kata Edi Sahri kepada awak media di Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Kronologi Pria di Semarang Tewas setelah Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Ini Kata Polisi
Ia mengatakan, alumni IPDN perempuan disuruh pulang.
Sedangkan lima orang ditahan di dalam ruangan.
"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," tutur Edi.
Saat itu, terus dia, AF dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki dalam kondisi mata ditutup.
"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," bebernya.
Ia mengatakan, selepas lulus dari IPDN, korban bersama rekan-rekannya sedang magang di kantor BKD Lampung.
"Jadi keponakan saya ini lagi magang lebih kurang baru satu minggu,” tambah Edi.
Ia juga mengaku sudah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: Viral Pemukulan Pelajar di Dalam Kelas saat Jam Istirahat yang Ditonton Puluhan Siswa Lain
Kata Polisi
Sementara dikutip dari Kompas.com, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut.
Dennis mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu menimpa seorang PNS berinisial AF pada Selasa (8/8/2023) malam.
"Benar ada peristiwa itu, kita sudah terima laporannya," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023) siang.
Dalam laporan dengan nomor LP/ B / 1160 / VIII / 2023/ SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG TGL 09 Agustus 2023 itu, korban melaporkan dianiaya oleh atasannya berinisial DRZ.
Belakangan diketahui DRZ adalah senior korban di IPDN dan saat ini menjabat sebagai Kabid Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai di BKD Lampung.
Baca juga: Buntut Viralnya Baku Hantam di Minimarket, Rudy Golden Boy Ajak Duel 2 Selebgram 2 Vs 1 di Atas Ring
Dennis mengatakan korban saat ini masih dirawat secara intensif di RS Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Dia menambahkan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ini.
"Kita perlu keterangan lebih detail dahulu dari korban terkait kronologi dugaan penganiayaan ini," kata Dennis.
Sementara itu, hingga berita ini dibuat terlapor DRZ belum bisa dikonfirmasi.
Saat dihubungi nomor ponselnya dalam keadaan tidak tersambung. (TribunWow.com)
Baca berita viral lainnya