Breaking News:

Berita Viral

Duduk Perkara Viral Debat TNI dan Polrestabes Medan, Salah Paham saat Rebutan Tersangka Mafia Tanah

Seorang Kompol dan Mayor berdebat panas saat puluhan TNI menggeruduk Polrestabes Medan untuk menangguhkan penahanan seorang tersangka.

Penulis: Aulia Majid
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Medan
Suasana di lantai dua gedung Satreskrim Polrestabes Medan, saat didatangi puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan, Sabtu (5/8/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Kapendam dan Polda Sumatera Utara langsung buka suara terkait duduk perkara puluhan anggota TNI yang menggeruduk Poltabes Medan yang viral di media sosial.

Dilansir TribunWow.com dari YouTube Tribun Medan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 lalu, tampak puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Maksud kedatangan puluhan anak buah Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Daniel Chardin ialah meminta agar pihak kepolisian membebaskan ARH, tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

Baca juga: Viral Perempuan 15 Tahun di Sukabumi Dikeroyok hingga Dilindas Motor, Baru 1 Pelaku yang Ditangkap

Diketahui dari TribunMedan.com, puluhan TNI tersebut meminta sosok ARH atau Ahmad Rosyid Hasibuan yang merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan untuk dibebaskan.

Mayor Dedi Hasibuan sendiri adalah Penasehat Hukum Kodam I Bukit Barisan.

"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," ujar Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian dalam konferensi pers bersama Polda Sumut, Minggu, 6 Agustus 2023 dini hari.

Sebelumnya, melalui video yang didapat oleh TribunMedan.com, tampak Mayor Dedi Hasibuan tengah berdebat panas dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathis Mustafa terkait pembebasan sosok ARH.

Dengan nada yang keras, Mayor Dedi Hasibuan meminta ARH untuk ditangguhkan penahannya dari Polrestabes Medan.

ARH pun dijamin oleh Mayor Dedi Hasibuan untuk tidak melarikan diri meski berstatus sebagai tersangka.

Mayor Dedi Hasibuan menambahkan, apabila polisi meminta ARH untuk dihadirkan, maka pihaknya akan memberikannya kapan pun.

Kompol Fathir pun menanggapi Mayor Dedi Hasibuan dengan tenang, menambahkan bahwa berdasarkan sejumlah alat bukti dan tiga laporan polisi, AHR ditahan dan berstatus sebagai tersangka.

"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi," ungkap Kompol Fathir kepada Mayor Dedi Hasibuan.

Saat Kompol Fathir hendak menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara, Mayor Dedi Hasibuan memotong pembicaraan dengan nada keras dan bersikukuh ARH tidak boleh ditahan.

Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023).
Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). (TRIBUN MEDAN/HO)

Baca juga: Viral Pria di Sragen Temukan Gading Gajah Purba dan Dapat Kompensasi, Warganet: UMR Aja Gak Segitu

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" tanya Mayor Dedi Hasibuan kepada Kompol Fathir.

Seketika Kompol Fathir membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan tersebut dan menjelaskan perjalanan kasus dari ARH.

Namun, Mayor Dedi kembali membantah ucapan Kompol Fathir dengan nada yang tinggi hingga menunjuk sosoknya.

Kasatreskrim sendiri sudah menjelaskan jika apa yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kasatreskrim juga mengaku sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk membuat ARH ditahan, yakni tiga laporan terhadap tersangka.

Sempat terjadi perdebatan yang membahas tentang kredibilitas Polrestabes Medan apabila menangguhkan sosok ARH, Mayor Dedi Hasibuan tetap bersitegas dengan pilihannya.

Mayor Dedi Hasibuan menambahkan ia telah mengajukan surat permohonan untuk penangguhan tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN tersebut.

Namun, Mayor Dedi Hasibuan kesal karena permintaannya tersebut tidak diindahkan.

Mayor Dedi Hasibuan juga kesal dengan Kompol Fathir yang sangat sulit ditemui hingga sosoknya harus memencet bel sebanyak sembilan kali dan memakai finger untuk bertemu petinggi Polrestabes Medan tersebut.

Buntut dari sulitnya Kompol Fathir untuk ditemui, Mayor Dedi Hasibuan sempat memberi ucapan menohok yang membandingkannya dengan Presiden RI.

"Seorang Kompol susah sekali menemuinya," tutur Mayor Dedi.

"Bapak datang tiba-tiba," balas Kompol Fathir.

Baca juga: Fakta Viral Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih sampai Melepuh, Ini Kronologi dan Penyebabnya

Perdebatan antara keduanya masih berlanjut, di mana Mayor Dedi Hasibuan menunjuk lantai gedung Polrestabes Medan dan menyebut properti tersebut merupakan milik negara dan rakyat.

"Saya punya kantor juga di Kumdam sana, setiap orang mau datang saya terima pak. Enggak ada mempersulit," ungkap Mayor Dedi Hasibuan.

"Saya sudah ketemu bapak dan menjelaskan prosedurnya dan sudah saya sampaikan ke Kasat Intel."

"Oke, kalau bapak memang minta dibantu yang kita lihat proses ada, kita gelar," ujar Kompol Fathir membalas Mayor Dedi Hasibuan.

Namun, Mayor Dedi Hasibuan kembali memotong ucapan Kompol Fathir.

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi hanya konteks ditangguhkan. Kapan nanti mau diperiksa silahkan."

"Kenapa ditangguhkan LP dan terlapor sama. Hati-hati lho, ini ada apa ini. Sampeyan gimana ini," kata Mayor Dedi.

Baca juga: Viral Emak-emak Histeris saat Anaknya Digendong dan Dikecup Prabowo, Menhan juga Ikut Ekspresif

ARH yang menjadi tersangka akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh Polrestabes Medan.

ARH langsung keluar dari Polrestabes Medan dengan didampingi seorang pria seusai terjadi perdebatan panas.

Meski tak jadi ditahan, Kompol Fathir belum menjelaskan alasan penangguhan penahanan ARH tersebut.

Seusai ARH dilepas, TNI yang menggeruduk Polrestabes Medan satu per satu mulai meninggalkan lokasi.

"Kami perintah komandan, kalau belum selesai, gak pulang. Kalau perlu diratakan saja ini," ujar seorang pria yang diduga anggota TNI tersebut.

Sedangkan menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, sempat terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang akhirnya menimbulkan perdebatan.

"Dia ingin menemui Kasat Reskrim untuk berkoordinasi atas proses hukum yang dihadapi oleh saudaranya, yakni ARH," tutur Hadi Wahyudi saat diwawancarai di Polrestabes Medan.

"Jadi, sekali lagi ini kesalahpahaman personal, bukan institusi. Kami perlu sampaikan Kodam I/BB dan Polda Sumut tetap solid dan berkomitmen untuk proses penegakan hukum dan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif," lanjutnya.

Kapendam 1/BB Kolonel Rico Siagian juga membenarkan adanya anggotanya yang mendatangi Polrestabes Medan.

"Intinya dari Mayor Dedi ingin menanyakan surat penangguhan yang mereka buat sudah sampai mana," tutur Rico.

"Nah, setelah dijelaskan, ya mereka memahami bahwa surat itu baru diterima hari ini sekitar pukul 14.00 WIB," lanjutnya.

Kolonel Rico Siagian juga menerangkan alasan Mayor Dedi Hasibuan membawa rekannya ke Polrestabes Medan.

"Mau datang 1 orang atau 10 orang. Menurut saya bukan menjadikan, wah, ini sesuatu yang negatif. Memang kebetulan Dedi membawa teman-temannya. Tapi bukan berarti untuk menyerang," tambahnya.

Ia menyampaikan, persoalan ini merupakan kesalahan pahaman antara Satreskrim Polrestabes Medan dengan personel Kumdam I/Bukit Barisan.

Lanjut Rico, kedatangan personelnya ke Polrestabes Medan dengan memakai baju dinas lengkap dengan baret hijau itu merupakan persoalan pribadi bukan institusi.

Walaupun, diakuinya anggota Kumdam I/Bukit Barisan datang dengan cara beramai-ramai untuk menemukan Kasat Reskrim.

"Kedatangan itu kita di sini solid. Jadi mau datang 1 orang,10 orang menurut saya bukan menjadi suatu hal negatif. Memang dia pribadi, tetapi istilahnya menjadi penasehat hukum dari pihak keluarga," sebutnya.

"Sebenarnya mereka hanya menanyakan surat. Memang kebetulan mereka membawa teman-temannya, bukan berarti untuk menyerang. Datang ke sini biasa saja, kita jangan melihat kalau datang banyak pasti ada sesuatu," sambungnya.

Ia juga membantah, bahwa para personel TNI AD yang datang itu bukanlah atas instruksi dari instansinya.

"Tidak ada istilahnya pengerahan personel. Setelah ketemu cair, yang ditanyakan pihak keluarga Hasibuan sejauh mana proses penangguhan," bebernya.

"Makanya setelah surat hard copy diterima kemudian pertimbangan dari Polrestabes bisa ditangguhkan, ya selesai," sambungnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan Mayor Hasibuan tersebut merupakan penasihat hukum dari terduga tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

"Dia atas nama pribadi sekaligus penasihat keluarga. Karena dia dibawah naungan Kumdam, bermohon Mayor ini ke pimpinan, jadi penasihat keluarga dan dari pihak Hasibuan ini," tuturnya.

"Bukan pasang badan. Artinya si Hasibuan ini selain keluarga juga penasihat hukum. Sementara induknya daripada pak Dedi Hasibuan ini Kumdam," ucapnya.

"Otomatis dia bertindak membantu keluarga harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya. Nah, bentuk izinnya itu diberikan surat penangguhan," pungkasnya.

(TribunWow.com)

Baca berita viral lainnya

Tags:
Berita ViralTNImafia tanahMedan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved