Breaking News:

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS Terungkap Peran 4 Tersangka Tambang Ilegal yang Akibatkan 8 Penambang Terjebak

Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Suasana Operasi SAR Pencarian delapan orang penambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 4 orang dijadikan tersangka kasus penambangan ilegal yang berakibat pada hilangnya para pekerja.

Diketahui penambangan emas ilegal tersebut ada di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Akibat praktik penambangan ilegal itu, 8 pekerja terjebak air di dalam lubang galian.

Baca juga: BREAKING NEWS - Inilah Identitas 8 Orang yang Terjebak di Dalam Tambang Emas Ilegal di Banyumas

"Dari gelar perkara kami menetapkan 4 orang tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat pers rilis di mapolres, Jumat (28/7/2023).

Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang.

Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.

"SN adalah pemilik lahan, kemudian KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1 dan DM merupakan pengelola atau pendana sumur 2," jelas Edy. 

Baca juga: Respons Sultan HB X soal Erupsi Merapi, Sebut Letusan Cuma untuk Tutupi Lubang Tambang: Ndak Papa

Seperti diketahui, di lokasi tersebut terdapat dua sumur yang berdekatan.

Sumur 1 diduga menjadi tempat asal kebocoran air hingga membanjiri sumur 2, lokasi para penambang terjebak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Diberitakan sebelumnya, delapan penambang terjebak di lubang galian pada Selasa (25/7/2023).

Sampai hari ini tim SAR belum dapat mengevakuasi karena lubang masih dipenuhi air. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " 8 Pekerja Terjebak di Lubang Galian, Pemilik Lahan dan Pemodal Tambang Emas Ilegal Jadi Tersangka."

Sumber: Kompas.com
Tags:
TersangkaBanyumaspenambangtambang ilegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved