Berita Viral
Viral Ferdian Paleka Kembali Dibui, Kini Promosikan 2 Situs Judi Online, Warganet: Blokir Woy Blokir
Sosok YouTuber Ferdian Paleka lagi-lagi ditangkap kepolisian karena mempromosikan judi online setelah sebelumnya sempat viral karena prank sampah.
Penulis: Aulia Majid
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang YouTuber yang sempat viral karena prank sampahnya, yakni Ferdian Paleka lagi-lagi kembali harus ditangkap pihak kepolisian di Bandung karena ketahuan mempromosikan judi online.
Dilansir TribunWow.com dari unggahan Instagram @infobandungkota pada Kamis, 26 Juli 2023 lalu, kabar ditangkapnya Ferdian Paleka oleh kepolisian dapat diketahui.
Dalam cuplikan video tersebut, terlihat Ferdian Paleka telah mengenakan seragam tahanan Polda Jabar seusai ditangkap karena mempromosikan judi online di sebuah kos-kosan di kawasan Sukajadi, Bandung, pada Kamis, 26 Juli 2023 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Datangi Rumah IRT yang Viral Sebut Laporan Pelecehan Anaknya Ditolak Polisi
Aksi dari Ferdian Paleka tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 30 Mei 2023 silam sebelum kini sosoknya ditangkap oleh kepolisian.
Dalam unggahan Instagram @infobandungkota tersebut, Ferdian Paleka disebut-sebut mempromosikan dua platform situs judi online, yakni parad***89 dan boz***.
Lebih lanjut lagi dari TribunJabar.id, Ferdian Paleka ketahuan mempromosikan situs judi online tersebut melalui Facebook dan Youtube.
"Pelapor melihat di media sosial Facebook dan YouTube saudara tersangka dengan channel Paleka TV dan memperlihatkan aktivitas (promosi) perjudian," tutur Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id.
Berkat aksinya tersebut, Ferdian Paleka berhasil meraup keuntungan hampir sebesar Rp 600 juta dari dua situs judi online yang ia promosikan.
Baca juga: BREAKING NEWS Ferdian Paleka Ditangkap Polisi, Dulu Bikin Ulah demi Konten Kini karena Promosi Judi
Keuntungan Ferdian Paleka tersebut dapat diketahui melalui rincian Rp 30 juta dari parad***89 dan Rp 570 juta dari situs boz***.
Kepolisian Jawa Barat menegaskan bahwa mereka sedang mencari pihak yang meminta jasa promosi dari Ferdian Paleka.
"Masih dicari yang memberikan endorsement," lanjut Kombes Ibrahim Tompo.
Ferdian Paleka kini dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Baca juga: BREAKING NEWS Kafe Remang-remang di Riau Dibakar Emak-emak, Buntut Video Viral Pasangan Joget Erotis
Sebelum ditangkap karena mempromosikan judi online, Ferdian Paleka juga pernah mendekap di penjara karena melakukan prank sampah kepada waria beberapa waktu lalu.
Ferdian Paleka melakukan aksi berupa seolah memberikan bingkisan berisi makanan kepada waria namun ternyata berisikan sampah.
Berkat aksinya itu, Ferdian Paleka sempat mendekam di penjara sebelum sempat bebas dan kini kembali dibui.