BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Viral Pernikahan Anjing yang Mewah Berujung Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya
Pernikahan anjing dengan mengusung tema adat Jawa pada Jumat (14/07/2023) di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara berbuntut panjang
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Masyarakat yang terkumpul dalam Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara menggugat pernikahan anjing yang viral.
Diketahui, pernikahan anjing dengan mengusung tema adat Jawa pada Jumat (14/07/2023) terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.
Ormas asal Yogyakarta tersebut melaporkan pernikahan itu ke Polda DIY.
Baca juga: Viral Pernikahan Mewah Anjing Habiskan Rp 200 Juta, Sosok Pemilik Terkuak, Staf Khusus Presiden?
Ketua Umum Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara, Gede Mahesa mengatakan prosesi "pernikahan: anjing dengan mengusung adat Jawa merupakan penistaan terhadap budaya.
Karenanya kedatangannya ke Polda DIY untuk melaporkan penistaan budaya tersebut.
"Kita melapor agar objek penistaan budaya ini ditindak secara hukum. Sementara ini diundang-undang ITE," ujar Gede Mahesa saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (25/7/2023).
Gede Mahesa menyampaikan terlapor di sini adalah dua orang pemilik anjing.
Baca juga: 5 Fakta Viral Pernikahan Mewah Anjing Jojo-Luna di PIK, Habiskan Dana Rp 200 Juta Lebih
Selain itu juga penyelenggara atau event organizer (EO) acara tersebut.
"Nanti juga akan dicari akun yang menyebarkan, mengunggah pertama kali," tuturnya.
Menurut Gede Mahesa laporan ke Polisi ini sangat penting.
Salah satunya, video prosesi tersebut diunggah di media sosial dan dapat ditonton juga oleh orang luar negeri.
Sehingga interpretasi orang luar negeri terhadap budaya Indonesia ini bisa berbeda.
Baca juga: VIRAL Pernikahan Super Mewah Sepasang Anjing di PIK: Pakai Adat Jawa, Seragam Pengiring Jadi Sorotan
"Itu sangat menganggu, mengusik kita-kita yang memang intens menjaga dan membela budaya ini," ungkapnya.
Selain proses hukum lanjut Gede Mahesa pihaknya menuntut agar pemilik anjing dan penyelenggara acara meminta maaf. Kemudian juga menuntut agar semua video terkait prosesi acara tersebut di take down.
"Dia juga harus secara adat juga melakukan ritual ruwatan sengkolo, itu harus," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Kebudayaan Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara Tito Pangesti Aji menegaskan yang menjadi masalah bukanlah soal "pernikahan" anjing.
Tetapi tentang penggunaan adat jawa di dalam prosesi "pernikahan" anjing
"Ini enggak main-main, kalau secara visual simbolnya hanya nampak pada seperangkat pakaian busana adat yang dipakai, MC, kemudian iring-iringan itu kan hampir sama persis, itulah Paes Ageng," urainya.
Tito menjelaskan pernikahaan adat Jawa itu sakral.
Dicontohkanya, mahkota atau Kulok Kanigoro kesakralannya hanya boleh dipakai oleh sultan atau raja.
Kemudian dalam perkembanganya, saat ini bisa digunakan untuk masyarakat umum.
Tetapi tetap dalam prosesi yang sakral.
"Itu kaya sekali akan ajaran nilai-nilai. Terus itu bisa dipakai pengantin hanya pada saat duduk di pelaminan. Tetapi, kebanggaan itu kok hanya dipakai untuk anjing," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, "Pernikahan" anjing bernama Jojo dan Luna milik Valentina Chandra (Valen) dan Indira Ratnasari (Nena) pada Jumat (14/7/2023) lalu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, menuai kontroversi lantaran mengusung tema adat Jawa.
Salah satu kritik datang dari Dinas Kebudayaan (Disbud) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dinas Kebudayaan DIY menyayangkan penyelenggaraan "The Royal Wedding Jojo-Luna" itu.
"Sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya kegiatan The Royal Wedding Jojo dan Luna, yang terpublikasi secara viral pada media sosial," kata Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi, dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Kebudayaan DIY, @dinaskebudayaandiy, Rabu (19/7/2023).
Dian menuturkan, upacara adat pernikahan, baik prosesi adat maupun nilai/marwahnya, telah dilindungi dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017.
Dinas Kebudayaan DIY menilai, "pernikahan" Jojo-Luna menyimpang dari ketentuan.
"Sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang," tutur Dian.
Laporan Forum Bela Budaya Adat dan Tradisi Nusantara ke Polda DIY ini tercatat dalam Surat Laporan Nomor: Reg/0314/VII/2023/DIY/SPKT. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Forum Bela Budaya Adat Laporkan "Pernikahan" Anjing dengan Tema Adat Jawa ke Polda DIY."
Sumber: Kompas.com
BREAKING NEWS - Kereta Argo Bromo Anggrek Anjlok di Pegadenbaru Subang, PT KAI Sampaikan Maaf |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Bus Pariwisata Tabrak Sejumlah Orang di Batu Malang, Ada Korban Meninggal |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - 7 Jenazah Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Informasi Awal Korban Taruwan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut Rombongan Anak Yatim di Cipanas, 4 Orang Tewas, Puluhan Luka-luka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kereta Api Argo Semeru Kecelakaan di Sentolo Kulon Progo, Anjlok dan Terguling |
![]() |
---|