Berita Viral
Pilu Nasib Ibu Hamil 4 Bulan: Babak Belur Dianiaya, Keluarga Diancam Dibantai, Suami Tak Ditahan
Alasan polisi tak menangkap suami yang aniaya istri hamil 4 bulan hingga babak belur di Tangerang, Banten.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Media sosial digegerkan dengan beredarnya video suami menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan.
Penganiayaan sadis itu dilakukan BD (38) di perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Tangerang, Banten, Rabu (12/7/2023) lalu.
Dilansir TribunWow.com, akibat kejadian itu, TM (20) mengalami luka lebam yang cukup parah pada bagian wajah.
Hidung TM juga sempat mengeluarkan darah akibat dipukuli suaminya.
Baca juga: VIRAL Video Jusuf Hamka Ngegas Ditanya Biaya Pembagunan Tol Cisamdawu: Pala Lu Pakai Uang Negara
Baca juga: VIRAL Pernikahan Super Mewah Sepasang Anjing di PIK: Pakai Adat Jawa, Seragam Pengiring Jadi Sorotan
Ironisnya, kejadian itu disaksikan langsung oleh ibu korban, Y(49).
Karena kejadian itu, pihak kepolisian telah menetapkan BD sebagai tersangka.
Namun meski sudah berstatus tersangka, hingga kini BD masih berkeliaran.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan penganiayaan itu dipicu emosi tersangka.
"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," terang Siswanto, dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/7/2023).
"Untuk sementara tidak kami tahan ya, (tapi) statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan."
Polisi tidak menahan pelaku karena merujuk pasal yang dikenakan, yakni Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dalam pasal tersebut disebutkan: "Dalam hal perbuatan (KDRT) yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".
Baca juga: Viral Pria di Medan Tak Sengaja Cemplungkan Deterjen ke Sumur, Air Jadi Berbusa, Ini Efek Sampingnya
Kronologi Kejadian
Peristiwa pilu tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 11 Juli 2023 lalu, saat korban telah dianiaya sejak berada di dalam rumah sebelum akhirnya mencari pertolongan kepada sang ibu, yakni Y (49).
Ibunda korban menceritakan bahwa tiba-tiba sang anak telah datang ke rumahnya dan mengetuk pintu dengan sangat kencang.
Saat didatangi oleh korban, Y sedang tidur di rumahnya bersama asisten rumah tangganya.
"Awalnya pelaku ketok-ketok pintu, saya di kamar belakang sama mbak nah anak saya (korban) di kamar depan," tutur Y kepada wartawan, dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta.com.
"Pas saya buka kamar gak tahunya pelaku sudah masuk ke kamar anak saya, pas saya lihat ternyata anak saya sudah ditonjok sudah keluar darah hidungnya," lanjut Ibu korban.
Melihat anaknya menjadi sasaran kemarahan BD, Y mencoba menolong meski sempat beradu fisik dengan pelaku.
"Pas saya mau tolongin dia marah. Dia (pelaku) mau nendang anak saya yang sedang hamil tapi dia sadar istrinya lagi hamil akhirnya gak jadi," tambahnya.
Dengan keadaan babak belur, TM mencoba kabur lewat jendela, namun BD mencegahnya dan menjepit badan ibu muda tersebut di jendela sembari menarik rambut hingga kepalanya tertarik ke belakang.
"Anak saya terus keluar dari jendela eh digencet di jendela, terus dijenggut kepalanya," lanjut Y.
Baca juga: Viral Kehidupan Mewah Badut Jalanan, Punya Penghasilan Rp 500 Ribu per Jam, Hotel Jadi Tempat Tidur
Tak berselang lama, Y akhirnya meminta pertolongan kepada warga dan petugas keamanan di sekitar rumahnya.
"Saya bilang (sama warga) anak saya digebukin sama suaminya sampai berdarah-darah," terang Y kepada warga saat itu.
"Akhirnya satpam datang terus bapak-bapak yang lain, tapi pelaku masih ngomel-ngomel ya mungkin karena saya laporin. Tapi kan anak saya digebukin sudah bonyok berdarah-darah ya saya minta tolong lah," tambahnya.
Akhirnya, BD diamankan oleh kepolisian Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti dan mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada sang istri.
Namun, BD akhirnya dilepas oleh kepolisian pada Kamis, 13 Juli 2023 lalu karena dinilai hanya melakukan tindak pidana ringan.
"Iya, saya juga dengarnya begitu (sudah ditangkap), tapi katanya dilepasin kemarin karena tindak pidana ringan," ujar Y menyikapi pelaku dilepas oleh pihak kepolisian.
"(Inginnya) harusnya diproses atas apa yang dilakuin sama anak saya," pungkas Y.
Ancam Bantai Keluarga Istri
Selain menganiaya secara membabi buta, BD juga sempat mengancam akan membantai keluarga korban.
Ancaman itu disampaikan BD melalui pesan suara yang dikirimkannya kepada sang istri, tak lama setelah digiring ke Mapolres Tangerang Selatan.
"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," ujar ayah korban, M (55).
Di hadapan awak media, M lantas memperdengarkan pesan suara yang dikirim sang menantu.
"Kalau begini caranya, mohon maaf buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," ucap DM dalam pesan suara tersebut.
M mengatakan penganiayaan itu dipicu perselingkuhan DM.
Sebelum penganiayaan terjadi, DM dan korban sempat cekcok melalui WhatsApp. (TribunWow.com)