Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Update Polemik Ponpes Al Zaytun: SPDP Sudah Masuk Kejagung, Panji Gumilang Dihantui Pasal Berikut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengakui bahwa pihaknya sudah menerima SPDP dari pihak kepolisian.
Editor: Khistian Tauqid
TRIBUNWOW.COM - Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang sudah memasuki babak baru.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Panji Gumilang.
SDPD tersebut terkait dugaan tindak pidana penistaan agama Islam yang dilakukan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.
Baca juga: Ponpes Al Zaytun Terancam Dibekukan Kementerian Agama, Ridwan Kamil Dukung Sepenuhnya dengan Syarat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengakui bahwa pihaknya sudah menerima SPDP dari pihak kepolisian.
“SPDP atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023.
Adapun SPDP ini terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo.
Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kondisi Santri setelah Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terjerat Masalah Hukum, Ridwan Kamil Singgung Aset
Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan terkait tindak pidana penistaan agama.
Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu.
Kasus Panji berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang yang diduga dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
Buntut kontroversi itu, sejumlah pihak termasuk Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Ihsan berpandangan, ajaran Panji terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib serta pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan telah menistakan ajaran agama Islam.
"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar Ihsan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Terima SPDP Panji Gumilang dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama"
Sumber: Kompas.com
BREAKING NEWS - Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Ditahan Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Profil Hendropriyono, Eks Kepala BIN yang Video Lawasnya Dikaitkan dengan Ponpes Al Zaytun |
![]() |
---|
Temukan Bom? Ini Cerita Connie Bakrie seusai Masuk ke Bunker Al Zaytun, Singgung Tumpukan Benda |
![]() |
---|
REAKSI Ridwan Kamil seusai Digugat Panji Gumilang, Banjir Dukungan Artis: Hanya Peradilan Duniawi |
![]() |
---|
Giliran Ridwan Kamil yang Dilaporkan Panji Gumilang ke Polisi: Kurang Kehati-hatian soal Al Zaytun |
![]() |
---|