Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Babak Baru Polemik Ponpes Al Zaytun: Pemerintah Sudah Investigasi, Bareskrim Panggil Panji Gumilang

Setelah melakukan investigasi, pemerintah dan MUI menyerahkan laporan pada pihak kepolisian supaya polemik Ponpes Al Zaytun ditindak lanjut.

Instagram @kepanitiaanalzaytun
Salat Idul Fitri di Ponpes Al Zaytun, Indramayu. 

TRIBUNWOW.COM - Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan pimpinannya yaitu Panji Gumilang memasuki babak baru.

Kini pihak kepolisian sedang memproses kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Sebelumnya pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sudah melakukan investigasi di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Panji Gumilang Panen Duit Lewat Lempar Jumrah 1 Muharam, Rekening Pimpinan Al Zaytun Menggendut

Pemerintah dan MUI pun menemukan dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun.

Setelah melakukan investigasi, pemerintah dan MUI menyerahkan laporan pada pihak kepolisian supaya polemik Ponpes Al Zaytun ditindak lanjut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengakui hal tersebut.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Minggu (2/7/2023), Djuhandani mengatakan bahwa polisi sedang memproses secara cepat laporan tentang Ponpes Al Zaytun.

Sejumlah laporan tentang Panji Gumilang dan pernyataan beberapa saksi sudah diperiksa Bareskrim Polri.

Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, saat memberikan klarifikasi di sebuah acara televisi, diunggah Rabu (28/6/2023).
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, saat memberikan klarifikasi di sebuah acara televisi, diunggah Rabu (28/6/2023). (YouTube METRO TV)

"Ini sudah cukup cepat. Masa hari ini, hari libur, kita manggil orang. Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP (laporan polisi) masuk hari Selasa," ujar Djuhandani saat ditemui di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

"Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua," tambahnya.

Baca juga: Sempat Jadi Gonjang-ganjing, Kini MUI Tegaskan Tak Temukan Kesesatan di Kurikulum Ponpes Al Zaytun

Selanjutnya Panji Gumilang akn dipanggil untuk diminta klarifikasi tentang polemik Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang diminta untuk hadir ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (3/7/2023).

"Belum, belum. Hanya undangan sudah disampaikan. Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," tuturnya.

Baca juga: Panji Gumilang Pamer Jumlah Kurban Idul Adha Ponpes Al Zaytun, Ratusan Domba hingga Puluhan Sapi

Nasib Ponpes Al Zaytun di Ujung Tanduk

Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal nasib Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

Nasib Ponpes Al Zaytun akan ditentukan besok pada Rabu (27/6/2023), setelah sang pimpinan Panji Gumilang menjawab atas pertanyaan tim investigasi.

Tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah melakukan penyelidikan di Ponpes Al Zaytun.

Hasil penyelidikan lantas diserahkan pada Mahfud MD yang sudah mengambil alih polemik Ponpes Al Zaytun.

Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews pada Selasa (27/6/2023), Mahfud MD membeberkan hasil penyelidikan tim investigasi di Ponpes Al Zaytun.

Mahfud MD mengatakan bahwa ada dugaan tindak pidana dalam ajaran Ponpes Al Zaytun.

"Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam, maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat," kata Mahfud MD.

"Ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah, pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindakan pidana," tambahnya.

Oleh karena itu, semua laporan dan kesimpulan penyelidikan Ponpes Al Zaytun selanjutnya akan diserahkan pada pihak kepolisian.

Penampakan kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat diambil dari udara.
Penampakan kompleks Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat diambil dari udara. (Laman resmi Ponpes Al Zaytun)

Pihak kepolisian yang nanti akan membeberkan pasal-pasal yang bisa menjerat Ponpes Al Zaytun.

Mengingat sudah jelas bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.

"Laporan masuk ke Kemenko Polhukam, dan kesimpulan-kesimpulan dari penelitian, dan ada laporan resmi nantinya akan disampaikan ke Polri," ujar Mahfud MD.

"Polri nanti yang akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diungkapkan pada waktunya," tambahnya.

"Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas, dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi," tandasnya.

"Nanti tinggal diklarifikasi dalam pemanggilan atau pemeriksaan," jelasnya.

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan adanya tindakan hukum adiministrasi yang juga akan menjerat Ponpes Al Zaytun.

"Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi, pernyataan administrasi kepada YPI yang mempunyai kaki pesantren dan lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi," ujar Mahfud MD.

"Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi," tegasnya. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait Ponpes Al Zaytun

Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangBareskrim PolriIndramayuJawa BaratMajelis Ulama Indonesia (MUI)Islam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved