Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Terindikasi Menyimpang, MUI Bongkar Hasil Investigasi di Ponpes Al Zaytun, Ditemukan 10 Bukti

MUI telah menetapkan bahwa Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang, total ada 10 bukti penyimpangan yang dilakukan oleh Al Zaytun.

YouTube TVOne News
Wakil Sekjen Hukum dan HAM MUI Pusat, Ikhsan Abdullah (kiri) dan Panji Gumilang (kanan), MUI temukan 10 bukti Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat menjadi sorotan tajam setelah ajarannya dianggap menyimpang oleh publik.

Bahkan karena ajaran tersebut, pondok pesantren di bawah pimpinan Panji Gumilang itu sempat didemo oleh sejumlah ormas. 

Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut turun tangan menangani kasus tersebut. 

Baca juga: Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD Terkait Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ungkap 2 Hukuman

Demi menangani Al Zaytun, MUI sampai membentuk tim investigasi. 

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Sabtu 24 Juni 2023, MUI menyebut Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang. 

MUI mengaku telah menemukan sejumlah kriteria penyimpangan yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun

Informasi tersebut disampaikan oleh, Wakil Sekjen Hukum dan HAM MUI Pusat, Ikhsan Abdullah.

Total ada 10 bukti yang membuat Ponpes Al Zaytun terindikasi menyimpang, Al Zaytun dianggap teah melanggar paham agama Islam

Bukti-bukti tersebut di antaranya, Ponpes Al Zaytun terbukti mengubah dan mengurangi pokok-pokok ibadah agama Islam seperti ibadah haji hingga soal kitab suci Al Qur'an. 

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang, melambaikan tangan memanggil komandan polisi yang berjaga menghadang massa pengunjuk rasa pada Kamis (22/6/2023).
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Syekh Panji Gumilang, melambaikan tangan memanggil komandan polisi yang berjaga menghadang massa pengunjuk rasa pada Kamis (22/6/2023). (YouTube Al-Zaytun Official)

"Jadi ada 10 kriteria yang mengukur bahwa Panji Gumilang telah menyebarkan paham dalam agama Islam pertama di antaranya yang paling penting adalah mengubah, manambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan berdasarkan syariah," terang Ikhsan. 

"Seperti haji tidak perlu dilakukan di Tanah Suci tetap cukup di Mahad Al Zaytun, lalu kemudian dia menafsirkan secara serampangan kitab suci Al Qur'an dan dia mengatakan bahwa Al Qur'an bukan firman Allah tetapi Al Qur'an adalah sabda Rasul." 

"Ini jelas dalam kriterium 10 hal yang diukur bahwa dia menyimpang adalah masuk karena dia di dalam ucapannya yang telah kita ketahui bisa kita unduh di berbagai sosmed dan terverifikasi," sambungnya. 

Ikhsan menyebut pihak Al Zaytun tak membuat pembelaan saat disebut menyimpang. 

Baca juga: Masa Depan dan Jamaah Ponpes Al Zaytun Terancam? Ini Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD

Menurut Ikhsan hal tersebut terjadi lantaran ajaran Al Zaytun telah tersebar luas di media sosial. 

Lantas, MUI sempat mengirim tim untuk menyelediki Ponpes Al Zaytun

Akan tetapi, tim bentukan MUI itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Ponpes Al Zaytun

"Karena dia tidak membantah artinya tidak terbantahkan," tutur Ikhsan. 

"Ini bukan delik aduan lagi karena sudah diunduh atau diunggah pernyataan tersebut di sosmed, yang telah kami verifikasi menurunkan tim ke Al Zaytun juga tidak diterima."

"Ketika di Pemprov juga mereka menghindar dari tim kami, kami tidak diperkenankan," sambungnya. 

Video dapat dilihat mulai menit ke-03.00: 

Pernyataan Ridwan Kamil soal Al Zaytun 

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan  (Menkopolhukam), Mahfud MD membahas progres kerja dari tim investigasi Provinsi Jawa Barat, yang  digelar pada Sabtu (24/6/2023), sekitar pukul 16.30 WIB hingga 18.00 WIB.

Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh Kepala BIN Daerah (Kabinda) Jawa Barat Brigjen TNI Ruddy Prasemilsa Mahks, serta perwakilan dari Polri, BNPT, dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dilansir TribunWow.com, dalam pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD, tercetus tiga poin rekomendasi langkah penindakan yang akan diambil.

Baca juga: Masa Depan dan Jamaah Ponpes Al Zaytun Terancam? Ini Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD

Dua di antaranya merupakan langkah hukum yang akan ditempuh.

Sementara satu poin lainnya berkaitan dengan langkah preventif untuk menjaga kondusivitas sosial masyarakat.

Tiga poin itu diungkap Ridwan Kamil melalui media sosial Instagram pribadinya @ridwankamil, Sabtu (24/6/2023).

Berikut tiga poin hasil pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD tentang langkah penindakan terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun:

"TERKAIT AL ZAYTUN,

Tadi saya bertemu dengan Menkopolhukam Bpk Mahfud MD untuk melaporkan progres kerja dari Tim Investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melaporkan secara komprehensif dari kajian sejarah, kajian syariat, kajian intelijen, kajian hukum dan perundang-undangan dan kajian sosial budaya kemasyarakatan.

HASILNYA berbentuk 3 Rekomendasi sudah disampaikan, Insya Allah sesuai dengan harapan masyarakat :
1. Tindakan hukum pidana kepada individu terkait oleh Bareskrim Polri.
2. Tindakan hukum administrasi kepada institusi terkait dan Tindakan mitigasi solutif kepada ribuan siswa santri terkait oleh Kementerian Agama.
3. Tindakan preventif menjaga kondusivitas sosial dan wilayah oleh Forkopimda Jawa Barat.

Finalisasi keputusan teknisnya akan disampaikan secara komprehensif oleh Pak Menko dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian laporan sementara kepada masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat.

Insya Allah Jawa Barat kondusif, damai dan tetap tegak dalam bingkai Pancasila dan NKRI.

Hatur Nuhun," tulis @ridwankamil.

(TribunWow.com/Dian/Adi Manggala)

Baca berita terkait lainnya

Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji Gumilangajaran sesatIndramayuJawa BaratMajelis Ulama Indonesia (MUI)IslamMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved