Breaking News:

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Akhir Nasib Ponpes Al Zaytun, Ada Oknum yang Bakal Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Banyak Bukti-bukti

Terkuak babak baru kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Editor: Jayanti Tri Utam
Kolase YouTube/DPR RI/Al Zaytun Official
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (kiri), dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan). Terbaru, Mahfud MD menyebut oknum Ponpes Al Zaytun akan segera dipanggil polisi. 

TRIBUNWOW.COM - Babak baru kontroversi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Terbaru, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap akan ada oknum dari Ponpes Al Zaytun yang segera dipanggil polisi.

Diduga oknum tersebut melakukan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun.

Kendati demikian, Mahfud MD tak menjelaskan secara detail tindakan pidana yang dilakukan oknum Ponpes Al Zaytun itu.

Baca juga: Memanas, Panji Gumilang Balik Tuduh MUI Bohong soal Ponpes Al Zaytun, Ngaku Tak Terima Disebut Sesat

Baca juga: Viral Kontroversi Ponpes Al Zaytun, Kini Heboh Poster FPI Serukan Aksi 266 Demo Kemenag RI

Mahfud hanya menjelaskan sudah terdapat bukti digital dan saksi terkait unsur pidana yang mengarah pada oknum tersebut.

"Memang sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga," kata Mahfud kepada wartawan di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

"Oleh (sebabnya) oknum di Al Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," sambungnya.

Mengenai hal ini, Mahfud pun mengaku sudah berkoordinasi sepenuhnya kepada pihak kepolisian soal adanya dugaan tindak pidana di Al Zaytun.

Tak hanya itu sejumlah laporan perihal dugaan tindak pidana di Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu kini juga sudah ditarik seluruhnya dari Polda jajaran ke Bareskrim Polri.

"Kalau saya sudah nyampaikan ke Kapolri. Kemarin sudah nyampaikan ke Bareskrim dan kemarin dengan Gubernur Jabar, laporan-laporan yang masuk ke Polda salurkan ke pusat, nanti biar Bareskrim yang menangani," pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023). (YouTube DPR RI)

Polri Akan Periksa Saksi Soal Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri disebut akan meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait laporan yang dilayangkan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang soal dugaan penisataan agama.

Adapun permintaan saksi tersebut dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indarto hal itu sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah pihaknya terima.

"Nanti kita akan lengkapi dengan keterangan saksi," kata Agus kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Selain saksi pihaknya dijelaskan Agus juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga: Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD Terkait Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ungkap 2 Hukuman

Dijelaskan Agus, apabila nantinya dari keterangan saksi ahli itu terdapat unsur penistaan agama oleh Panji Gumilang barulah pihaknya akan memproses hukum pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Kita juga akan minta keterangan ahli kita minta keterangan dari MUI. Kemudian yang kalo memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," pungkasnya.

Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Bareskrim Polri disebut akan segera menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang yang diduga melakukan penistaan agama.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Indarto mengatakan bahwa pihaknya siap menerima laporan terkait adanya aktivitas Ponpes Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama.

"Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas pondok pesantren Al Zaitun yang diduga melakukan penistaan agama nanti kita akan tangani dari sana," ucap Agus ketika ditemui di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023).

Dirinya pun menyebut akan menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah dilayangkan dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila terhadap Panji Gumilang.

"Ya Kami tindak lanjuti," tegas Agus.

Baca juga: Polemik Al Zaytun, MUI Bongkar Dugaan Kekerasan hingga Penyesatan, Begini Nasib Panji Gumilang Cs

Dilaporkan ke Bareskrim

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

"Jadi hari ini kami datang ke Bareskrim untuk menyampaikan laporan polisi karena kami tidak mau ini terus-terusan menjadi polemik," kata Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Ihsan menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.

Terlebih, pernyataan Panji Gumilang tersebut juga dianggap telah membuat kegaduhan baik di media sosial maupun di dunia nyata.

"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.

Ihsan khawatir jika hal ini tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.

Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.

Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. (*)

Baca artikel lain terkait Ponpes Al Zaytun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Akan Ada 'Oknum' yang Dipanggil Polisi Soal Dugaan Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ponpes Al ZaytunPanji GumilangMahfud MDBerita ViralKasus Penistaan Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved