Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Ada Dugaan Pelanggaran Pidana yang Dilakukan Ponpes Al Zaytun, Mahfud: Pelanggarannya Sangat Jelas
Mahfud MD beberkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Editor: adisaputro
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, membeberkan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, dalam konferensi pers yang digelar, Sabtu (24/6/2023), hasil pertemuan antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Ridwan Kamil, terdapat tiga poin hasil investigasi tim bentukan Provinsi Jawa Barat.
Satu di antaranya yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pondok Pesantre Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.
Baca juga: Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD Terkait Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Ungkap 2 Hukuman
Hasil itu didapat berdasarkan pada kesimpulan dan berbagai penelitan yang telah dilakukan.
"Tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan yang masuk dari berbagai penelitian nanti akan, dan juga ada laporan resmi yang nanti akan disampaikan langsung oleh Polri," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI.
Meski begitu, Mahfud MD tidak membeberkan terkait pelanggaran pidana apa saja yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Zaytun.
Mahfud berujar, pelanggaran yang telah dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun sudah sangat jelas.
Bahkan, unsur-unsur pelanggaran pidana yang telah dilakukan sudah teridentifikasi tinggal menunggu klarifikasi dari pihak Ponpes Al Zaytun.
Ia juga menyerahkan sepenunnya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun kepada Polri.
"Nah nanti Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan ke proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan ambil tindakan, karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya sudah sangat jelas dan juga unsur-unsurnya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi dalam pemanggilan atau pemeriksaan," jelasnya.

Baca juga: Masa Depan dan Jamaah Ponpes Al Zaytun Terancam? Ini Hasil Pertemuan Ridwan Kamil dan Mahfud MD
Panji Gumilang Akui Dana Bos Rp 55 M Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang lagi-lagi memberikan pengakuan tak terduga.
Kali ini pemicunya karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap sesat dan mengharamkan menimba ilmu di Ponpes Al Zaytun.
Ponpes Al Zaytun memang sedang menjadi sorotan karena diduga melakukan penyimpangan syariat agama Islam.
Bukti berupa video dan foto ajaran dari Ponpes Al Zaytun viral di sosial media.
Bahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sampai membentuk Tim Investigasi Pemrpov untuk mengusut Ponpes Al Zaytun.
Begitu juga dengan MUI yang mengirimkan tim untuk menyelidiki dugaan penyimpangan syariat agama Islam di Ponpes Al Zaytun.
Namun, Panji Gumilang ternyata hanya ingin menerima Tim Investigasi dari Ridwan Kamil.
Panji Gumilang melarang keras MUI untuk masuk ke dalam kawasan Ponpes Al Zaytun.
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Tribunnews pada Sabtu (24/6/2023), Panji Gumilang mengungkapkan kekesalannya.

Baca juga: Al Zaytun Masih Sakti? MUI Kini Haramkan Sekolah di Ponpes Panji Gumilang Cs, Usul Izin Dicabut
Panji Gumilang menganggap MUI seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak berhak melakukan investigasi di Ponpes Al Zaytun.
Tak berhenti di situ saja, Panji Gumilang juga menegaskan bahwa Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pemerintah bahkan memberikan Bantuan Operasional Sekolah untuk Ponpes Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu tersebut.
Panji Gumilang membeberkan total bantuan dari pemerintah untuk Ponpes Al Zaytun yang mencapai Rp 55 miliar.
"Majelis Ulama Indonesia itu sama kayak LSM, bukan apa-apa tapi mengapa bisa mengharamkan lembaga pendidikan yang negara bantu," ujar Panji Gumilang.
"Berapa miliar yang kita terima sejak dapat BOS, berapa lama kita dapat bantuan?," tambanya.
"15 tahun, jumlahnya Rp 55 miliar," jawab seorang pengikut Panji Gumilang.
Karena Ponpes Al Zaytun mendapatkan bantuan dari pemerintah, Panji Gumilang beranggapan tuduhan MUI tidaklah benar.
"Tuh 15 tahun dapat biaya dari negara, kok seenaknya sendiri haram-haram," tutur Panji Gumilang.
"Emang situ Gusti Allah?," tambahnya.
(TribunWow.com/Adi Manggala S)