Berita Viral
VIRAL Eks Kades di Banten Nekat Korupsi Rp 988 Juta untuk Modal Nikahi 4 Istri, Begini Nasibnya Kini
Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani ditahan karena diduga melakukan korupsi.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Alkani ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 988 juta.
Dilansir TribunWow.com, dugaan korupsi itu dilakukan Alkani saat menjabat pada 2015-2021.
Ironisnya, dana pembangunan desa itu digasak Alkani untuk foya-foya.
Ia juga menggunakan uang 'haram' tersebut untuk menikahi 4 istrinya.
Baca juga: Kronologi Kades di Gayo Lari Terbirit-birit Tanpa Busana seusai Kepergok Selingkuh dengan Guru
Baca juga: Kronologi ABG 16 Tahun Dirudapaksa 11 Pria Termasuk Kades, Guru dan Polisi, Alat Vital sampai Luka
Pengacara Alkani, Erlan Setiawan menyebut kliennya sudah mengakui perbuatannya.
"Pengakuannya iya (buat nikah lagi), dan suka ke tempat hiburan katanya dari uang dana desa itu," katanya.
Dikatakan Erlan, kliennya sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi alokasi dana desa tahun 2020 yang seharusnya untuk pembangunan infrastruktur desa.
Erlan mengaku prihatin, karena dana desa yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat namun untuk kepentingan pribadinya.
"Ini yang sangat miris yang harus kita pahami. Bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa ternyata disalahgunakan oleh kepala desa," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alkani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.
Jaksa penuntut umum kini sedang menyiapkan berkas dakwaan setelah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Banten.
Baca juga: IRONIS, Kades di Banten Korupsi Rp 499 Juta Dana Desa Diduga untuk Beli Skincare, Kasusnya Viral
Jaksa akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang untuk diadili atas perbuatannya.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Ade Papa Rihi mengatakan, kasus berawal dari Desa Lontar mendapatkan anggaran tahun 2020 untuk pembangunan infrastruktur.
Namun, pada pelaksanaannya terdapat lima proyek fisik yang merugikan keuangan negara.
Lima proyek tersebut yakni tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan fiktif.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban," kata Ade. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (*)
Baca artikel lain terkait Kasus Korupsi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kades di Banten Diduga Korupsi Rp 988 Juta, Mengaku untuk Biaya Nikah"