Berita Viral
Gegara Perkara Sepele, 3 Pekerja Lempar Anjing Hidup ke Buaya, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Gara-gara masalah yang sepele tiga pekerja ini rela melempar anjing yang masih hidup ke sarang buaya.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Media sosial sempat digegerkan dengan aksi kurang terpuji yang dilakukan oleh tiga pekerja di PT JML di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimatan Utara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga pekerja tersebut tega melemparkan anjing hidup ke sarang buaya.
Dilansir TribunWow.com dari TribunJakarta pada Sabtu (17/6/2023), akibat ulah tiga pekerja tersebut anjing tewas diterkam oleh buaya.
Diketahui ketiga pekerja tersebut berinisial DF, SR dan WA.
Rupanya tiga pekerja tersebut melempar anjing ke sarang buaya lantaran dipicu masalah sepele.
Kabar tersebut diketahui dari Christian Joshua Pale, Founder and Leader, Animals Hope Shelter.
Di mana Christian Joshua sempat menemui ketiga pelaku.
Dari pertemuan tersebut ditemui fakta bahwasannya anjing tersebut memakan nasi catering.
Karena geram, ketiga pekerja tersebut langsung membuang anjing hidup ke sarang buaya.
"Saya sudah bertemu dengan tiga orang yang viral di media sosial atas perbuatannya menyiksa hewan," terang Christian Joshua.
Baca juga: Viral Bocah 5 Tahun di Bali Meninggal setelah Digigit Anjing, Sempat Minum Air tapi Berujung Kejang
"Mereka jengkel karena anabul makan nasi catering mereka. Yang buat saya merasa nyesek, karena anabul itu peliharaan mereka," sambungnya.
Aksi pembunuhan anjing ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh ketiga pekerja tersebut.
Sebelumnya, mereka juga pernah membunuh anjing dan dilemparkan ke sarang buaya, namun bedanya anjing tersebut diracun terlebih dahulu.
"Mereka ngaku sebelumnya pernah buang anjing peliharaannya ke rawa berisi buaya itu. Tapi sebelum dibuang diracun dulu sampai mati," ujarnya.
Dan kini setelah kasus tersebut viral di media sosial ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
"Hasil gelar perkara sudah naik sidik (penyidikan) dan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Lusgi Simanungkalit.
Baca juga: Viral Lempar Anjing Hidup jadi Mangsa Buaya di Nunukan, Begini Nasib 3 Pelaku Buruh Perusahaan
Ketiganya dijerat pasal 302 KUHP dan atau pasal 91 B ayat 1 Jo pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meski menyadang status sebagai tersangka ketiga pelaku tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena ancamannya paling lama 9 bulan penjara," ucap Iptu Lusgi Simanungkalit.
(TribunWow.com)
Sebagian artikel telah diolah dari TribunJakarta yang berjudul: Perkara Kesal Nasi Katering Dicuri, Tiga Pekerja Lempar Anjing ke Sarang Buaya, Kini jadi Tersangka