Berita Viral
Gegara Perkara Sepele, 3 Pekerja Lempar Anjing Hidup ke Buaya, Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Gara-gara masalah yang sepele tiga pekerja ini rela melempar anjing yang masih hidup ke sarang buaya.
Penulis: dian shinta mukti
Editor: Rekarinta Vintoko
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6/2023).
"Hasil gelar perkara sudah naik sidik (penyidikan) dan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Lusgi Simanungkalit.
Baca juga: Viral Lempar Anjing Hidup jadi Mangsa Buaya di Nunukan, Begini Nasib 3 Pelaku Buruh Perusahaan
Ketiganya dijerat pasal 302 KUHP dan atau pasal 91 B ayat 1 Jo pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meski menyadang status sebagai tersangka ketiga pelaku tidak ditahan.
"Tidak ditahan karena ancamannya paling lama 9 bulan penjara," ucap Iptu Lusgi Simanungkalit.
(TribunWow.com)
Sebagian artikel telah diolah dari TribunJakarta yang berjudul: Perkara Kesal Nasi Katering Dicuri, Tiga Pekerja Lempar Anjing ke Sarang Buaya, Kini jadi Tersangka