Terkini Daerah
Guru Honorer di Denpasar Aniaya Mantan Pacar di Depan Publik, Pelaku Ancam Korban Pakai Airsoft Gun
Gunakan airsoft gun, seorang guru honorer menganiaya mantan pacarnya karena tak terima hubungan asmaranya diputus sepihak oleh korban.
Editor: Anung
TRIBUNWOW.COM - Aksi brutal dilakukan oleh seorang guru honorer bernama I Kadek S (40) yang melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya Putu El (31) di Jalan Pelabuhan Tanjung Benoa (Selatan Klenteng) Denpasar, Bali, Sabtu (27/5/2023).
Pelaku menggunakan airsoft gun menganiaya korban di depan publik.
Dikutip TribunWow dari TribunBali, korban bahkan sempat memohon kepada pelaku untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik saat menerima penganiayaan.
Baca juga: Istri di Jepara Menurut saat Suami Mau Lakukan Penyimpangan Seksual, Bantu Pelaku Jebak Siswi SMA
Korban yang pada saat kejadian mengendarai mobil sempat dipepet oleh pelaku yang menodongkan airsoft gun.
“Setelah ditodongkan pistol oleh pelaku yang mana korban langsung berhenti. Saat itu korban langsung dijambak rambutnya oleh pelaku, kemudian tekuk leher, rahang bawah dan lengan korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan gagang airsofgun,” papar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, AKP Losa Lusiano Araujo, Selasa (13/6/2023).
Karena merasa malu ribut di tengah jalan, Putu EI pun mencoba menenangkan Kadek S.
Ia lalu mengajak Kadek S ke rumahnya, yang beralamat di Jalan Gurita Denpasar, Bali.
Setibanya di rumah Putu S, mereka akhirnya berbicara baik-baik.
“Keduanya berbicara baik-baik dan sempat melakukan hubungan badan hingga akhirnya pelaku tinggal di rumah korban,”ungkapnya.
Belakangan diketahui keduanya sudah berpacaran sejak tahun 2017.
Ketika ditanya mengenai penyebab keributan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hal tersebut akibat Putu EI meminta untuk putus secara sepihak.
“Pertengkaran tersebut terjadi dikarenakan korban minta putus hubungan dengan pelaku, karena hal tersebut membuat pelaku marah dan mendatangi korban di Denpasar,”jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada leher dan lengan korban.
Tentu saja karena merasa tak terima dan ketakutan dengan penganiayaan yang menimpanya, Putu EI diketahui melapor pada 31 Mei 2023.
Berdasarkan laporan korban, tim gabungan opsnal Sat Reskrim mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan atau pulbaket.
Baca juga: Viral Ibu-ibu Diminta Turun dari KRL Gegara Anaknya Rewel, Petugas Bantah Memaksa: Ada Salah Paham
Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP didapatkan informasi yang melakukan dan penganiayaan mantan pacar korban yang berinisial I Ketut S.
Selanjutnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya serta mengamankan airsoftgun yang digunakan pelaku saat kejadian, kemudian membawa pelaku ke Polresta Denpasar, guna diminta keterangan dan diproses hukum.
“Tersangka diamankan tanggal 7 Juni 2023, lalu ditahan pada 8 Juni 2023,”pungkasnya.
Akibatnya, pria asal Buleleng itu pun terancam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Putu EI Minta Putus, Kadek S Pukul Mantan Pacar di Denpasar, Sempat Todongkan Pistol