Breaking News:

Idul Adha

Patungan Beli Hewan Kurban Idul Adha Bisa Dianggap Tidak Sah? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Uztas menjelaskan kondisi tertentu yang ternyata membuat kurban saat Idul Adha dianggap tidak sah bahkan berujung dosa.

Editor: Via
HO TribunManado.co.id
Potret Ustaz Buya Yahya. 

TRIBUNWOW.COM - Ustaz Buya Yahya menjelaskan ketentuan untuk patungan membeli hewan kurban untuk Idul Adha.

Menurut Buya Yahya, ada kondisi tertentu yang membuat kurban tersebut tidak sah atau bahkan berujung dosa.

Di antaranya adalah dengan menyalahi aturan kurban dan melakukan patungan sebagaimana kasus berikut ini.

Baca juga: Resep Sate Sapi dan Sate Kambing Dijamin Anti Prengus, Cocok untuk Sajian Momen Kurban Idul Adha

Diketahui, satu di antara metode umum yang digunakan untuk menyumbang dalam kurban adalah dengan cara patungan.

Metode patungan ini biasanya dipilih ketika seseorang merasa tidak mampu membeli hewan kurban tertentu sendirian.

Sebagai contoh, seseorang mungkin ingin membeli sapi untuk kurban, tetapi karena harganya yang tinggi, mereka mengajak beberapa orang lain untuk berpatungan.

Praktik patungan dalam kurban ini sangat umum terjadi di masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa patungan kurban dapat menjadi tidak sah karena beberapa faktor.

Pengelola Sunnah Farm memberi pakan hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022).
Pengelola Sunnah Farm memberi pakan hewan kurban yang dijual di Jalan Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Resep Sop Daging Sapi dan Kambing Enak dan Mudah, Inspirasi Menu Olahan Daging Kurban Idul Adha 2022

Dalam kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan tentang patungan kurban yang tidak sah.

Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan apa itu patungan kurban dan hukumnya dalam Islam.

"Patungan kurban adalah ketika beberapa orang bergabung untuk mengumpulkan dana guna membeli hewan kurban," jelas Buya Yahya.

Dia kemudian menyebutkan bahwa ada patungan kurban yang sah dan ada yang tidak sah.

"Dalam patungan kurban, ada yang dianggap sah dan ada yang tidak sah," ujar Buya Yahya.

Lalu, apa yang membuat patungan kurban menjadi tidak sah?

"Patungan kurban menjadi tidak sah jika mereka berkurban dengan satu kambing," kata Buya Yahya.

Sebagai contoh, jika sebuah kelas di sekolah mengumpulkan uang untuk membeli satu kambing, "Hal tersebut tidak dianggap sah sebagai kurban," tambah Buya Yahya.

Hal ini karena dalam Islam, terdapat ketentuan bahwa satu ekor kambing hanya dapat digunakan sebagai kurban oleh satu orang saja.

Dalam hal hewan besar seperti sapi, sebenarnya dapat digunakan untuk melayani tujuh orang kurban.

Oleh karena itu, kurban patungan dengan satu ekor kambing dianggap tidak sah, namun tetap mendapatkan pahala sebagai sedekah.

"Walaupun sembelihan tersebut tidak dianggap sebagai kurban, tetap akan mendapatkan pahala untuk menyenangkan sesama pada hari raya," kata Buya Yahya.

Baca juga: Syarat Umur Kambing, Domba, dan Sapi Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha, Perhatikan Lepas Gigi

Dalam konteks ini, Buya Yahya mengingatkan agar tidak melarang praktik patungan kurban di sekolah-sekolah.

"Jika di SMP, SMA ada patungan kurban, meskipun hal tersebut hanya dinamakan sebagai kurban tetapi sebenarnya bukan kurban, jangan dilarang juga," kata Buya Yahya.

"Meskipun tidak menjadi kurban, orang tersebut tetap akan mendapatkan pahala atas sembelihan kurban yang menyenangkan orang lain pada hari itu," kata dia.

Namun demikian, masih ada cara agar patungan satu ekor kambing dapat mendapatkan pahala kurban.

Caranya adalah dengan berpatungan untuk membeli satu ekor kambing, kemudian kambing tersebut diserahkan kepada orang lain atau diserahkan untuk kurban atas nama seseorang.

Misalnya, jika satu kelas melakukan patungan untuk membeli satu ekor kambing, lalu kambing tersebut diberikan kepada wali kelas, kemudian dikurbankan atas nama sang wali kelas.

"Dengan demikian, praktik tersebut menjadi sah sebagai kurban, dan kita akan mendapatkan pahala karena membantu orang lain dalam berkurban," kata Buya Yahya. (*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ternyata Patungan Beli Hewan Kurban Bisa Tidak Sah atau Sia-sia Menurut Buya Yahya, Ini Penyebabnya

Sumber: Tribun Timur
Tags:
Idul Adha 2023Idul QurbanHewan Kurban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved