Terkini Daerah
Hendak Nyaleg, Kader Gerindra Sragen Malah Keciduk Edarkan Sabu-sabu, Dijual Rp 600 Ribu
Bakal calon legislatif (Bacaleg) Gerindra Sragen ditangkap setelah kepergok mengedarkan sabu.
Editor: Jayanti Tri Utam
"Selanjutnya dijelaskan oleh pelaku Yakub Hermawan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa tersebut didapat dari Eko Rusiyanto, dengan nilai Rp 600 ribu dengan maksud membeli barang tersebut karena ketitipan barang milik LIS," ucap Rini.
Baca juga: Viral Baliho Prabowo dan Jokowi Menang Bersama, Gerindra Bantah Pasang, PDIP Singgung soal Asumsi
Setelah ditangkap, selanjutnya Yakub diminta untuk menunjukkan keberadaan Eko Rusiyanto, pada hari Senin (5/6/2023).
Polisi kemudian menuju rumah Eko di Desa Jono, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Selanjutnya pelaku Eko ditangkap dan mengakui bahwa benar barang yang dibawa pelaku Yakub berasal dari pelaku Eko.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah milik pelaku Eko dan ditemukan satu alat hisap atau bong yang sudah terangkai berikut dua korek api dan satu buah Hp OPPO hitam.
Dia mengatakan, atas peristiwa tersebut, kedua pelaku bakal dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua pelaku berikut barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Rini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gerindra Sragen Akui Bacalegnya Edarkan Narkoba, Sebut Kader Baru