Breaking News:

Berita Viral

Bertahun-tahun Siram Air Kencing ke Rumah Tetangga, Kini Masriah Dipenjara dan Diberi Keringanan

Masriah, emak-emak yang sengaja menyiram air kencing ke rumah tetangga kini divonis penjara dan diberi keringanan.

Penulis: dian shinta mukti
Editor: Via
Kompas.com
Masriah sengaja membuang air kencing di rumah tetangganya kini divonis satu bulan penjara, Rabu (31/5/2023). 

TRIBUNWOW.COM -  Emak-emak yang sengaja membuang air kencing ke rumah tetangga akhirnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023).

Diketahui emak-emak tersebut bernama Masriah.

Rupanya Masriah telah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2017.

Baca juga: NASIB Emak-emak Viral Buang Air Kencing ke Rumah Tetangga sejak 2017, Sempat Damai tapi Berulah Lagi

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, aksi Masriah itu sempat viral di media sosial. 

Di mana Masriah tertangkap CCTV membawa baskom yang berisi air kencing dan membuang di rumah tetangganya. 

Banyak warganet mengecam tindakan Masriah. 

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com pada Rabu (31/5/2023), kini Masriah dihukum satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," kata Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun saat membacakan amar putusannya.

Meski begitu Masriah diberi keringanan oleh majelis hakim.

Masriah dianggap mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada tetangganya yang bernama Nur Mas'ud.

"Sementara hal yang meringankan, Masriah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada Nur Mas'ud sebagai pemilik rumah," jelas Didik Asmiatun.

Tangkapan layar rekaman CCTV ibu-ibu kepergok membuang sampah hingga cairan diduga air kencing ke rumah tetangga.
Tangkapan layar rekaman CCTV ibu-ibu kepergok membuang sampah hingga cairan diduga air kencing ke rumah tetangga. (YouTube Tribun Sulbar)

Atas putusan majelis hakim kuasa, hukum Nur Mas'ud yaitu Yulian Musnandar mengaku tidak puas.

Menurut Yulian Musnandar, Musriah tidak mendapatkan hukuman maksimal sesuai Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

Baca juga: VIRAL Ibu-ibu Buang Sampah hingga Air Kencing ke Rumah Tetangga, Tak Sadar Aksi Terekam CCTV

Namun demikian Yulian menerima dan menghargai putusan tersebut.

"Namun kami sebagai warga negara yang baik, menghargai vonis majelis hakim," terangnya.

(TribunWow.com)

Baca berita terkait lainnya

Sebagian artikel telah diolah dari Kompas.com yang berjudul: Masriah Penyiram Air Kencing Ke Rumah Tetangganya Divonis Sebulan Penjara

Tags:
TetanggaSidoarjoJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved