Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dilaporkan AGH ke Polisi soal Dugaan Pencabulan, Mario Dandy: Saya Enggak Pegang HP

Mario Dandy menjawab singkat saat dicecar oleh awak media terkait laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh AGH.

Editor: Anung
KOMPAS.com/Tria Sutrisna dan Twitter
Foto kiri: Mario Dandy Satrio saat akan diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo oleh penyidik KPK, Senin (22/5/2023). Foto kanan: AGH (15) yang merupakan pelaku kasus penganiayaan D yang turut dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. 

TRIBUNWOW.COM - Mario Dandy Satriyo (20) sampai saat ini masih mendekam di bui setelah terjerat kasus penganiayaan terhadap D (17).

Apesnya Mario Dandy saat ini juga terancam mendapat tambahan masa hukuman penjara karena ia telah dilaporkan oleh mantan pacarnya sendiri yakni AGH alias AG (15) atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Dikutip TribunWow dari Kompas, saat didatangi oleh awak media, Mario Dandy menjawab dingin soal dugaan kasus pencabulan tersebut.

Baca juga: Marah Aksi KDRT Terbongkar, Pria di Kaltim Aniaya Istri Pakai Sajam di Depan Warga

Dia hanya menjawab pertanyaan soal dugaan gratifikasi dan pencucian uang oleh sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Mario diketahui menjadi saksi atas perkara sang ayah yang sedang dilidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya enggak tahu apa-apa, Mas. Saya kan enggak pegang HP," ujar Mario saat ditanya soal kasus ayahnya, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Senin (22/5/2023).

Komunikasi yang terbatas di ruang tahanan membuat Mario tak mengetahui apa pun mengenai kondisi sang ayah. Dia juga mengaku belum sempat bertemu Rafael sejak menjalani proses hukum.

"Ya iya, maka dari itu saya enggak tahu," kata Mario.

Sebagai informasi, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.

Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua orang yang bersetubuh dengan AG. Namun, Mangatta memastikan, hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.

"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.

Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy.

Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.

Pihak AG melaporkan Mario dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Adapun Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Mario saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Hanya Diam Saat Ditanya soal Dugaan Dia Cabuli AG"

Tags:
Mario Dandy SatriyoPenganiayaanRafael Alun TrisambodoPencabulan anak di bawah umurPelecehan anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved