Terkini Daerah
Diduga Cabuli Mahasiswi di Kos Korban, Dosen di Buleleng Ngaku Ingin Bantu Masalah Hidup Korban
Seorang oknum dosen di Buleleng, Bali dilaporkan oleh seorang mahasiswi ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Editor: Anung
Di mana dari rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.
Baca juga: Viral Video Penculikan Dosen oleh 7 Mahasiswa Ramai Ditonton Warga, Polisi Ungkap Motif: Ada Dendam
"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.
Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Minggu malam kemarin, 6 Mei 2023.
PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KRONOLOGI Kasus Pelecehan Mahasiswi oleh Oknum Dosen di Buleleng, Modus Pelaku Bantu Masalah Korban