Breaking News:

Terkini Daerah

Seusai Cabuli Bocah, Pria di Maluku Larang Korban Berpakaian, Ternyata Direkam dan Viral di Facebook

Seorang pria di Maluku diamankan oleh pihak kepolisian seusai melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah di bawah umur.

Editor: Anung
Tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi video mesum seorang anak di bawah umur yang disebarkan oleh pelaku rudapaksa di Pulau Buru, Maluku. 

TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial RN telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian seusai pelaku melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

RN diketahui sempat melarang korban pakai baju setelah merudapaksa korban yang ternyata pelaku diam-diam merekam korban lalu mengedarkannya di Facebook.

Dikutip TribunWow dari TribunAmbon, pelaku pada akhirnya ditangkap di tempat kerjanya di Pulau Buru, Maluku.

Baca juga: Ayah di Gresik Bunuh Anak Hasil Pernikahan dengan LC: Kalau Ibunya Tak Layak Masuk Surga

Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa sebuah Handphone yang digunakan untuk merekam aksinya.

"Barang bukti yang diamankan pun berupa satu unit Handphone untuk merekam aksinya,” ujar Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y Djamaludin dalam rilis yang diterima TribunAmbon.com, Sabtu (29/4/2023).

Lanjutnya, kejadian itu bermula saat korban diajak RN ke Kota Namlea menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di Kota Namlea tepatnya di kawasan Perbukitan Tatanggo, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban sempat menolak namun dipaksa pelaku.

Tak berdaya, pelaku melakukan aksinya dan merekam menggunakan HP tanpa sepengetahuan korban.

“Setelah melakukan aksinya, Pelaku melarang korban memakai pakaian lalu merekam korban yang sudah tidak berbusana tanpa sepengetahuan korban,” jelasnya.

Baca juga: Dikira Hilang hingga Dicari Polisi, Gadis Asal Majalengka Ternyata Ngambek Minta Nikah

Kemudian pelaku memposting video tersebut ke akun facebook miliknya.

“Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan ke kepolisian pulau buru setelah mengetahui postingan Video putrinya di Facebook yang diposting pelaku,” tutur Djamaludin.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5-15 Tahu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Usai Dirudapaksa, Video Korban Diunggah ke Facebook: Anak Asal Pulau Buru ini Ditangkap Polisi

Tags:
rudapaksaPencabulan anak di bawah umurPelecehan anakFacebookMaluku
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved