Breaking News:

Terkini Daerah

Detik-detik Kapolres Bangka Tengah Dirampok 2 Ajudan Pribadinya, Uang Rp 850 Juta Raib

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono menjadi korban pencurian oleh dua ajudan pribadinya.

Editor: Jayanti Tri Utam
Tribun Batam
Ilustrasi pencurian - Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono dan istrinya menjadi korban perampokan dua ajudan pribadinya. 

TRIBUNWOW.COM - Kabar tak menyenangkan datang dari keluarga Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono.

Dilansir TribunWow.com, Dwi Budi dan istrinya menjadi korban perampokan dua ajudan pribadinya.

Tak tanggung-tanggung, dua ajudan berinisial G dan S itu menggasak uang Rp 850 juta dari rumah sang kapolres.

Baca juga: Kronologi Viral Perampokan Bersenjata di Cilacap, Saksi sempat Lempari dengan Batu: Semuanya Takut

Dwi Budi menyebut kejadian itu berlangsung di rumah dinasnya di Koba, Bangka Tengah.

Hal itu disampaikan setelah ramai beredar kabar serupa dan membuat publik bertanya-tanya tentang peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, diselenggarakan konferensi pers hari ini Jumat (14/4/2023) oleh Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono didampingi oleh Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarto, Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata dan Wakapolres Bateng Kompol Ikvanius Hendratmoko.

AKBP Dwi Budi menjelaskan bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu pukul 17.30 wib di kediaman dinasnya.

Peristiwa itu dilakukan oleh tersangka G yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya pada 7 Maret 2023 lalu.

"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ucap Budi.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Perampokan di Cilacap, 2 Korban Kena Tembak, Kerugian Capai Rp 100 Juta

Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang. Lalu pada 27 Maret, tersangka S juga melakukan pengambilan ( uang).

G dan S yang merupakan seorang ajuan itu memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.

Lebih lanjut, untuk kerugian dari peristiwa itu disampaikan bahwa tersangka G mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S mengambil sebanyak Rp480 juta atau jika ditotal sebanyak Rp850 juta.

"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil (curian) juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.

Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa itu adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah.

Lebih lanjut, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900. (*)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS Uang Kapolres Bangka Tengah Hilang Rp850 Juta, Dicuri Dua Orang Ajudannya

Sumber: Bangka Pos
Tags:
PencurianAjudan PribadiKapolres
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved