Terkini Daerah
Kisah Tragis Ibu Hamil 8 Bulan di Mojokerto, Dijual Lewat FB lalu Dipaksa Layani Klien 'Menyimpang'
Ironi nasib ibu hamil di Mojokerto, Jawa Timur, yang dijual dan dipaksa melayani pria hidung belang.
Editor: Jayanti Tri Utam
TRIBUNWOW.COM - Nasib tragis dialami seorang wanita berinisial RAF (21) yang tengah hamil delapan bulan.
Dilansir TribunWow.com, saat berbadan dua, RAF dijual untuk melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Mojokerto, Jawa Timur.
Parahnya, ia dipaksa melayani aksi threesome para pelanggannya yang digaet lewat Facebook.
Wakapolresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi adanya prostitusi terselubung layanan kencan bertiga.
Baca juga: Bukan Pemandu Lagu, Ini Sosok 2 Wanita yang Viral Dihakimi dan Dilecehkan Warga di Pessel
"Pelaku ini kita tangkap bersama satu wanita dalam kondisi hamil dan seorang pria di salah hotel itu," ucap Wakapolresta Mojokerto, Kompol Yuli Candra Dewi, Rabu (12/4/2023).
Kompol Yuli Candra Dewi mengatakan, pihaknya memperoleh informasi adanya perdagangan manusia melalui layanan kencan dan melakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di salah satu hotel Kota Mojokerto, pada Maret 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Modus tersangka yakni mencari sasaran pria hidung belang dengan menawarkan layanan kencan bertiga di akun media sosial Facebook.
Tersangka berkomunikasi dengan pelanggan itu untuk berkencan dengan wanita berinisial RAF (21) asal Surabaya yang kondisinya hamil delapan bulan.
Baca juga: Viral Video Persekusi 2 LC di Pesisir Selatan, Korban Diarak, Dilucuti hingga Diceburkan ke Laut
Mereka sepakat melakukan transaksi di hotel Kota Mojokerto dengan membayar DP senilai Rp 1,5 juta sekali kencan.
"Jadi pelaku ini sepakat bermain bertiga dengan DP Rp 1,5 juta, lalu setibanya di hotel meminta biaya tambahan karena sudah membawa teman wanitanya Rp 100 ribu untuk perjalanan dan menerima lagi Rp 1,1 juta," bebernya.
Di lokasi penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupaya celana dalam wanita dan satu handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi layanan kencan.
"Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kompol Yuli Candra Dewi.
Tersangka DA mengaku nekat melakukan hal itu atas permintaan si perempuan untuk dicarikan pekerjaan.
Namun tersangka justru menjerumuskan teman wanitanya untuk melayani hasrat pria hidung belang.
Baca juga: Viral Tampang Pria yang Rekam Pengunjung Atlantis Ancol saat Mandi, Ada Banyak Video Wanita di HP