Terkini Nasional
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Hotman Paris Langsung Darah Tinggi: Tensi Kita agak Naik
Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku tekanan darahnya naik setelah mendengar tuntutan eksekusi mati pada kliennya, Teddy Minahasa Putra.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku naik tensi setelah mendengar hukuman mati yang dituntut jaksa terhadap kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Padahal, Hotman Paris sudah sekuat tenaga melakukan pembelaan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris pun membeberkan langkah yang akan diambil untuk memberikan keringanan hukuman pada kliennya.
Baca juga: Detik-detik Irjen Teddy Minahasa Marahi Penyidik hingga Gelagapan di Persidangan, Singgung Kapolri
Ditemui awak media seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), Hotman Paris mengaku tekanan darahnya sontak meningkat setelah mendengar tuntutan hukuman untuk Teddy Minahasa.
"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar," kata Hotman dikutip Tribunnews.com.
"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," imbuhnya.

Baca juga: Viral Kapolsek Kalibaru Jadi Kurir Sabu di Kasus Teddy Minahasa, Bolak-balik Kirim ke Perantara
Lebih lanjut, Hotman Paris telah menyiapkan strategi yang akan dituangkannya dalam pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Rencananya, Hotman Paris akan fokus pada pelanggaran hukum acara yang bisa berdampak pada batalnya surat dakwaan demi hukum.
"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita terutama akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," ujar Hotman Paris dikutip Tribunnews.com.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan vonis mati untuk Teddy Minahasa dalam persidangan.
Mantan Kapolda Jawa Timur tersebut diyakini bersalah melakukan transaksi jual beli barang bukti narkotika jenis sabu.
"Terdakwa Teddy Minahasa bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati," tandasnya.
Baca juga: Viral Pengakuan Heboh Mami Linda, Akui Berhubungan Spesial dengan Teddy Minahasa, soal Asmara?
Alasan Hotman Paris Jadi Lawyer Teddy Minahasa
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku menolak bayaran sebesar Rp 5 miliar yang ditawarkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk membelanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.