Terkini Nasional
Bongkar Transaksi Rp 349 T, Mahfud MD Balik Tantang Arteria Dahlan untuk Ancam Kepala BIN: Berani?
Mahfud MD membungkam Arteria Dahlan dan menantangnya mengancam Kepala BIN Budi Gunawan.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara terang-terangan menantang anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.
Dilansir TribunWow.com, tantangan itu dikatakan Mahfud MD ketika membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai informasi, Mahfud MD hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Rapat tersebut berlangsung panas, diwarnai dengan interupsi dari sejumlah anggota Komisi III DPR.
Baca juga: Peringatan Mahfud MD pada Arteria Dahlan: Jangan Gertak-gertak, Saya Juga Bisa Gertak Saudara
Di sela penjelasannya, Mahfud MD menyebut dirinya tak dilarang mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga.
Termasuk soal informasi adanya indikasi transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Sebelumnya Arteria sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Terkait hal itu, Mahfud langsung menantang Arteria Dahlan untuk mengatakan hal serupa pada Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan dengan ancaman pidana karena membocorkan rahasia dokumen negara.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Temuan Uang Rp 37 Miliar di Safety Deposit Box Rafael Alun, Diduga Hasil Suap
"Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan?," ujar Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Rabu (29/3/2023).
"Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam."
"Coba saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, 'Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44'. Kan persis yang saudara baca kepada saya."
Tampak Arteria tak berkutik saat ditantang Mahfud.
Melanjutkan penjelasannya, Mahfud lantas mengaku selalu mendapat informasi intelijen dari Kepala BIN setiap malam.
"Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak, besok tampaknya ada demo di sana, pak'. 'Iya, pak, sudah. Itu korlapnya ini, ini kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes'," terang Mahfud.
Kekesalan Mahfud MD Terus Diinterupsi
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga meluapkan kekesalan saat anggota Komisi III DPR terus menginterupsinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Mahfud MD bahkan sampai berbicara dengan nada tinggi dalam rapat tersebut.
Momen tersebut terjadi ketika Mahfud MD sedang berbicara soal alasannya mengungkap indikasi transaksi janggal di lingkaran Kemenkeu.
Namun, sejumlah anggota Komisi III DPR terus menginterupsinya.
"Saya enggak mau diinterupsi lah, interupsi itu urusan Anda, masa orang ngomong diinterupsi? Nanti lah pak," ucap Mahfud.
Baca juga: Peringatan Mahfud MD pada Arteria Dahlan: Jangan Gertak-gertak, Saya Juga Bisa Gertak Saudara
Mahfud lantas meminta peserta rapat agar berhenti menginterupsinya.
Pasalnya, penjelasan Mahfud MD tak akan cepat selesai jika terus dipotong para wakil rakyat tersebut.
"Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi, belum ngomong sudah diinterupsi," tegur Mahfud.
"Waktu kasus itu juga, waktu kasus Sambo, belum ngomong sudah diinterupsi."
Menengahi suasana 'panas' rapat itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni lantas mempersilakan Mahfud melanjutkan penjelasannya.
Ahmad Sahroni meminta para anggota melakukan interupsi seusai Mahfud MD rampung menyelesaikan paparannya.
Masih dalam rapat itu, Mahfud turut menyentil anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.
Sebelumnya, Arteria Dahlan sempat sesumbar bahwa Mahfud MD bisa dipidana karena membongkar dokumen soal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud lantas memberikan penjelasan terkait hal itu.
"Jangan gertak-gertak, saya juga bisa gertak saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan hukum," gertak Mahfud pada Arteria Dahlan.
"Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 (tahun), namanya Fredrich Yunandi, ya kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap dihantam." (TribunWow.com)