Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Perseteruan Kubu APA Vs Mario Dandy, dari Dugaan Motif Asmara hingga Bantahan Jadi Pembisik
Berikut sejumlah isu menarik yang pernah dilontarkan oleh kubu Mario Dandy dan APA dari adanya motif asmara hingga rumor pembisik.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
TRIBUNWOW.COM - Lama berdiam di balik layar, saksi bernama Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA akhirnya muncul ke publik untuk buka suara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap D.
APA yang pada awalnya diisukan menjadi pembisik yang memicu terjadinya kasus penganiayaan, kini tegas membantah.
Dilansir TribunWow, berikut adalah sejumlah fakta unik perseteruan antara kubu APA Vs Mario Dandy:
Baca juga: Babak Baru Kasus Viral Mario Dandy, Sempat Sebar Video Penganiayaan ke 3 Orang, Terancam UU ITE?
Kubu APA Melapor ke Polisi
APA mendatangi Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita, Kamis (16/3/2023).
Pihaknya mengaku sudah menyerahkan seluruh barang bukti terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan.
"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ucap Enita, dikutip dari Tribunnews.
"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) LP memberikan keterangan."

Baca juga: Kini Dilaporkan APA, Pihak Mario Dandy Bantah Cemarkan Nama Baik Mantan: Memang Adanya seperti Itu
APA dan Mario Dandy pernah menjalin asmara pada Oktober 2021 lalu.
Namun keduanya putus satu tahun setelahnya, tepatnya pada Oktober 2022.
Setelah asmaranya berakhir, APA mengaku tak pernah berkomunikasi lagi dengan Mario.
Namun, sesekali mario masih menghubungi meski akhirnya tak direspons APA.
Nama APA mulai menjadi perbincangan setelah dituduh menjadi provokator aksi penganiayaan Mario.
APA disebut-sebut membocorkan rahasia D dan kekasih Mario Dandy, AGH (15).
APA Diduga Ingin Asmara Kandas
Kuasa hukum AGH Mangatta Toding Allo mengungkapkan siapa sebenarnya saksi APA.
Seperti yang diketahui, APA disebut-sebut sebagai orang yang memberitahu Mario Dandy Satriyo (20) soal dugaan perbuatan tak baik yang pernah dilakukan oleh D terhadap AGH (15).
Dikutip TribunWow dari tvonenews, Allo menjelaskan bahwa benar kliennya yakni AGH sempat bercerita kepada APA karena APA bukan lah orang asing.

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Pacar Mario Dandy, Pengacara Akui Ada Sifat AGH yang Dikagumi Tim Kuasa Hukum
"Karena anak korban ini berteman dengan adiknya dari APA," ujar Allo.
"APA ini mantan dari tersangka M, ini yang harus kami clear-kan."
Allo bahkan menduga APA memberitahu Dandy soal curhatan AGH karena diduga memiliki kepentingan tertentu.
"Jadi ada kepentingan dari APA ini, dia mungkin memberitahu kepada tersangka M ini biar klien kami ini jadi putus hubungannya," terang Allo.
Allo kemudian menyatakan dirinya memiliki bukti chat antara Dandy dengan APA yang mana APA meminta untuk bertemu dengan Dandy guna membicarakan sesautu tentang AGH.
APA bahkan disebut sempat lapor ke AGH sebelum bertemu dengan Dandy.
Kuasa Hukum D Heran Sosok APA Terus Diungkit
Selama berjalannya pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap D, sosok perempuan berinisial APA berkali-kali diungkit oleh kuasa hukum para pelaku.
Kuasa hukum Mario Dandy dan AGH saling sepakat menyebut bahwa APA lah yang pertama kali membisiki Mario Dandy terkait tuduhan perbuatan tak baik yang dilakukan oleh korban D terhadap AGH.
Dikutip TribunWow dari Twitter @MellisA_An, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini justru mempertanyakan sikap para kuasa hukum pelaku yang terus mengungkit-ungkit sosok APA.
Baca juga: AGH Makin Terpuruk, Ayahnya Terserang Stroke dan Ibu Derita Kanker hingga Lupa Minta Maaf ke D

Dalam cuitan Rabu (8/3/2023), Mellisa membahas sebuah video ketika kuasa hukum AGH dan Mario Dandy berbicara di sebuah media tentang sosok APA.
"Para kuasa hukum masih terus saja menggiring narasi seolah-olah penting sekali siapa pembisik awal tersangka MDS yang mengakibatkan tersangka MDS melakukan perbuatan penganiayaan terhadap Anak Korban D," tulis Mellisa.
"Seolah-olah jika bukan anak berkonflik hukum AG ini pembisik awal maka ia bisa lepas dari jerat hukum. Padahal anak berkonflik hukum AG inilah yang nyata2 menfasilitasi pertemuan dgn anak korban D termasuk yang melakukan pembiaran tanpa pencegahan di TKP."
Mellisa menjelaskan, dirinya juga mendapat informasi bahwa saat di TKP para pelaku sempat berbohong kepada security setempat yang mendatangi TKP sebelum korban D babak belur.
"Kita semua sepakat tidak ada pembenaran apapun terhadap perbuatan BIADAB yg dilakukan oleh tersangka MDS, tidak dgn alasan dan motif apapun." ujar Mellisa.
"Mungkin perlu saya sampaikan, bahwa di dalam delik pasal penganiayaan termasuk pasal 355 KUHP sama sekali tdk mencantumkan motif dlm rumusan deliknya, sehingga ktk perbuatan pidana sudah dilakukan terhadap korban, maka sudah sempurna delik tersebut untuk diminta pertanggungjwaban."
"Kita fokus saja kepada siapa2 yang berada di dalam ruang2 perencanaan hingga pelaksanaan penganiayaan terhadap anak korban D, jika memang ada pihak2 lain yang terlibat, saya yakin polda sudah melakukan pemeriksaan terkait." paparnya.
Baca juga: Pengacara Mario Dandy Sebut AGH Dalang yang Berinisiatif Datangi Korban D di TKP

Mellisa juga mengutip pernyataan kuasa hukum AGH yang menjelaskan bahwa dalam chat antara Mario dengan AGH terdapat kata-kata 'sumpah gw habisin ini anak kalau ketemu nanti'.
"Saya pikir justru kata-kata "sumpah gw habisin ini anak ketemu nanti" inilah point pentingnya, karena terlihat mensrea atau niat jahat tersangka MDS terhadap Anak korban D yang tidak saja ingin mengonfirmasi atau menghajar namun lebih kepada "menghabisi" terang dia.
Dalam kasus ini, Mellisa menyimpulkan bahwa peran Dandy dan AGH dalam penganiayaan terhadap D sama-sama tidak bisa dianggap kecil.
Baca juga: Pernah Pacaran dengan Mario Dandy, Saksi APA Diduga Ingin Hubungan Asmara AGH Kandas
"Tidak heran mengapa polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak, karena meskipun anak AG sudah tau niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut," tulis Mellisa.
"Selain mensrea yang sudah ada sejak awal, wujud dari perbuatan jahat (actus reus) pelakupun sudah terpenuhi melalui tendangan dan juga kata-kata (gua ga takut anak org mati) yang di layangkan tersangka MDS kepada Anak korban D."
"Saya setuju dgn kuasa hukum Anak AG bahwa jangan sampai peranan tersangka MDS dikerdilkan. Dalam rekaman terlihat:
3x tendangan kearah kepala
2x menendang tengkuk/leher
1x pukulan kepala yg sangat vital
(tendangan bebas)
Namun jgn lupa jg rekan, peranan Anak AG jg tidak kerdil!!" pungkas Mellisa. (TribunWow.com)