Breaking News:

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kepala Penuh Perban, Ini Kondisi Terbaru Korban Mario Dandy, Ayah D Tuliskan Doa

Jonathan Latumahina mengunggah foto terbaru anaknya pada Rabu (15/3/2023) yang tampak kepala sang anak penuh dibalut perban berwarna putih.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
Twitter/@seeksixsuck
Kondisi terbaru D yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNWOW.COM - Ada hal yang berbeda dalam foto terbaru D yang diunggah oleh sang ayah pada Rabu (15/3/2023).

Pada foto terbarunya, D yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo masih terbaring di tempat tidur rumah sakit namun tampak perban putih membalut penuh kepala D.

Dikutip TribunWow, foto ini diunggah oleh sang ayah yakni Jonathan Latumahina lewat akun Twitternya @seeksixsuck, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Tak Pernah Jenguk Mario Dandy di Penjara, Rafael Alun Justru Kepergok Bolak-balik Cek Deposit Box

Selain perban yang membalut penuh kepala, terpasang juga alat electroencephalography (eeg) yang berfungsi untuk tes merekam aktivitas listrik dalam otak.

Sementara itu dalam cuitannya tersebut, Jonathan menuliskan bacaan dzikir yang memiliki arti “Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada satu Tuhan pun yang disembah kecuali Allah, dan Allah Maha Besar”.

Jika dibandingkan dengan foto dan video sebelumnya, kondisi D saat ini memang terlihat sangat berbeda.

Sebelumnya pada Kamis (9/3/2023), Jonathan juga sempat mencuitkan video menampilkan kondisi D.

Dilansir TribunWow, dalam video tersebut tampak kondisi D jauh berbeda dibandingkan video sebelumnya.

Dalam video ini tampak D tertidur tenang sambil mendengarkan sebuah lagu dari The Panturas berjudul Sunshine.

Sambil menyetel lagu ber-genre Indie ini, Jonathan menceritakan bagaimana kondisi anaknya.

"Sudah tenang," kata Jonathan.

"Sudah cerah mukanya," ujarnya sambil mengusap rambut anaknya.

Jonathan Latumahina mengunggah sebuah video menampilkan kondisi terbaru anaknya yakni D pada Minggu (12/3/2023).
Jonathan Latumahina mengunggah sebuah video menampilkan kondisi terbaru anaknya yakni D pada Minggu (12/3/2023). (Twitter/@seeksixsuck)

Kondisi D tampak jelas jauh lebih tenang dibandingkan video sebelumnya di mana D sempat merintih kesakitan bahkan sempat mengepalkan tangannya.

Dalam video sebelumnya yang diunggah oleh Jonathan pada Selasa (7/3/2023), tampak tubuh D menggeliat bergerak-gerak.

Ekspresi wajahnya menunjukkan sedih, sakit sekaligus marah.

D bahkan sempat terekam mengepalkan tangannya yang kemudian digenggam oleh Jonathan.

Jonathan yang berada di sisi D meminta anaknya agar terus sabar, istigfar.

"Tenagamu dipakai untuk penyembuhanmu, aku tahu kamu lagi marah tapi sudah cukup, istigfar," kata Jonathan.

"Jangan marah-marah, sudah istigfar," ujarnya.

Dalam kolom captionnya, Jonathan menjelaskan bahwa kesadaran anaknya semakin membaik meskipun belum sepenuhnya normal.

"Saat ini d sedang memasuki fase pemulihan emosional. Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak." tulis Jonathan.

Video terbaru menampilkan kondisi D yang mulai menunjukkan kesadaran, Selasa (7/3/2023).
Video terbaru menampilkan kondisi D yang mulai menunjukkan kesadaran, Selasa (7/3/2023). (Twitter/@seeksixsuck)

Sindiran Ayah Korban

Petinggi GP Ansor sekaligus ayah D (17), Jonathan Latumahina buka suara soal perkembangan kasus penganiayaan anaknya.

Dilansir TribunWow.com, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kini terancam 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane Lukas juga dijerat pasat berlapis karena dianggap ikut merencanakan penganiayaan D.

Kolase foto Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap D. Mario Dandy diketahui merupakan putra dari pejabat DJP yang hartanya mencapai Rp 56 miliar.
Kolase foto Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap D. Mario Dandy diketahui merupakan putra dari pejabat DJP yang hartanya mencapai Rp 56 miliar. (Kolase YouTube Kompastv dan Twitter)

Baca juga: Pernah Pacaran dengan Mario Dandy, Saksi APA Diduga Ingin Hubungan Asmara AGH Kandas

Sementara itu, kekasih Mario Dandy, AGH (15) dinaikkan statusnya dari saksi menjadi pelaku.

AGH tak ditetapkan sebagai tersangka karena masih di bawah umur.

Menanggapi naiknya status ketiganya, Jonathan pun menuliskan cuitan singkat pada akun Twitter @seesixsuck, Kamis (2/3/2023).

"Selamat menikmati," tulis Jonathan.

Sementara itu, polisi telah mengungkap fakta terbaru kasus penganiayaan yang tengah menjadi sorotan tersebut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ada teriakan 'free kick' atau tendangan bebas saat Mario Dandy menganiaya D.

Hal itu diungkapkan Hengki dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Kolase potret (kiri) korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, (tengah) AGH (15) mantan kekasih korban sekaligus pacar pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra pejabat pajak, Rabu (1/3/2023).
Kolase potret (kiri) korban penganiayaan D (17) putra pengurus GP Ansor, (tengah) AGH (15) mantan kekasih korban sekaligus pacar pelaku Mario Dandy Satriyo (20), putra pejabat pajak, Rabu (1/3/2023). (Twitter @seeksixsuck, YouTube KOMPAS TV)

Baca juga: Jokowi Sindir Gaya Hidup Mewah Pejabat yang Disorot Buntut Kasus Mario Dandy: Pantas Rakyat Kecewa

Tendang 3 Kali Kepala D

Mario menendang kepala D sebanyak tiga kali, yakni dua kali pada tengkuk kepala dan satu kali pukulan ke kepala.

Hantaman kaki dan tangan Mario diarahkan ke bagian viral kepala D.

Hingga akhirnya D tak sadarkan diri selama lebih dari 11 hari.

"Pada saat terjadinya penganiayaan yang ini sangat sangat memprihatinkan, sangat sangat sadis," ungkap Hengki.

"Itu ada tiga kali tendangan ke arah kepala, ada dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala, ini ke arah yang sangat vital kepala."

Selain teriakan 'free kick', Mario juga sempat mengatakan tak takut jika D meninggal.

Ucapan kejam itu diungkap Mario ketika menganiaya D secara membabi buta.

Karena sejumlah hal itulah, penyidik berkesimpulan Mario sejak awal sudah memiliki niat buruk untuk mencelakai anak petinggi GP Ansor tersebut.

Mario dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) KUHP, dan lebih lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau 76C Juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Bagi penyidik di sini dan juga kami konsultasikan dengan saksi ahli, ini bisa merupakan suatu mens rea, niat jahat, dan juga wujud perbuatan," tutur Hengki. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Berita ViralMario DandyJonathan LatumahinaShane LukasPenganiayaan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved